DPRK dan Pemko Sabang Teken Persetujuan APBK-P 2026
- 29 Sep 2026 17:41 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - DPRK dan Pemerintah Kota Sabang menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa 29 September 2026.
Penandatanganan tersebut dilakukan setelah tiga fraksi DPRK Sabang menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan qanun perubahan APBK. Fraksi Aceh Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya menyatakan menerima dan menyepakati rancangan qanun tersebut.
Setelah perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp604.652.446.508. Sementara belanja daerah mencapai Rp632.244.106.400 dan pembiayaan sebesar Rp27.591.659.892, dengan total APBK sekitar Rp635,05 miliar.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Sabang Magdalaina didampingi Wakil Ketua I Albina Arrahman dan Wakil Ketua II Indra Nasution. Rapat turut dihadiri Sekretaris DPRK Sabang Lutfi M Jamil bersama sejumlah anggota dewan.
Paripurna juga dihadiri Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus, Sekda Kota Sabang Andri Nourman AP MSi, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya. Setelah pendapat akhir fraksi, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRK terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 dan disetujui secara aklamasi.
Selanjutnya, Wali Kota Sabang menyampaikan pendapat akhir sebelum agenda penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 di tingkat DPRK.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 antara DPRK dan Pemerintah Kota Sabang memasuki tahap selanjutnya. Rancangan qanun tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....