Tak Teken LHP Banggar, Tiga Anggota Banggar Absen di Paripurna

  • 28 Sep 2026 21:27 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Rapat Paripurna ke-9 DPRK Sabang dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, Senin 28 September 2026 diwarnai sikap politik dari sejumlah anggota banggar.

Amatan RRI dalam paripurna tersebut, sebagian anggota banggar tersebut tidak menandatangani laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan tidak terlihat hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Sabang. Sikap tersebut terlihat sejak laporan hasil pembahasan Banggar disampaikan dalam rapat paripurna. Tidak adanya tanda tangan anggota Banggar kemudian diikuti dengan ketidakhadiran mereka dalam forum paripurna.

Rapat Paripurna ke-9 dipimpin Ketua DPRK Sabang Magdalaina didampingi Wakil Ketua I Albina Arrahman dan Wakil Ketua II Indra Nasution. Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota Sabang Drs. Suradji Junus, Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman AP., M.Si., serta sejumlah kepala OPD. Dalam paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRK Sabang Armadi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026. Laporan itu memuat hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang serta sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap perubahan APBK 2026.

Salah satu catatan Banggar berkaitan dengan realisasi APBK 2026 yang dinilai masih sangat minim. Banggar meminta Pemerintah Kota Sabang mempercepat pelaksanaan kegiatan karena waktu pelaksanaan anggaran telah memasuki triwulan akhir. Dalam laporan tersebut, Banggar juga memberikan sejumlah catatan terkait belanja wajib, penggunaan tambahan TKD, pengawasan APIP, peningkatan pendapatan daerah serta penghasilan PPPK paruh waktu. Materi tersebut menjadi bagian dari laporan hasil pembahasan yang disampaikan dalam paripurna.

Sementara itu, hingga rapat berlangsung belum terdapat penjelasan terbuka mengenai alasan seluruh anggota Fraksi Gabungan PBB, PAN dan Golkar tidak menandatangani laporan Banggar. Alasan ketidakhadiran mereka dalam Rapat Paripurna ke-9 juga belum disampaikan dalam forum tersebut.

Sikap tidak menandatangani laporan sekaligus tidak menghadiri paripurna menjadi perhatian karena laporan Banggar merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026. Dalam laporan yang disampaikan, Banggar menyatakan hasil pembahasan tersebut menjadi bahan untuk tahapan selanjutnya terhadap perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, Banggar DPRK Sabang menyampaikan APBK 2026 mengalami perubahan dari Rp519,486 miliar menjadi Rp632,244 miliar. Pendapatan daerah berubah dari Rp487,148 miliar menjadi Rp604,652 miliar, sedangkan belanja daerah menjadi Rp635,244 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....