Banggar DPRK Sabang Sampaikan Hasil Pembahasan Perubahan APBK 2026
- 28 Sep 2026 21:28 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Badan Anggaran DPRK Sabang menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-9, Senin 28 September 2026.
Laporan hasil pembahasan tersebut dibacakan Juru Bicara Banggar DPRK Sabang Armadi di hadapan pimpinan dan anggota dewan. Rapat dipimpin Ketua DPRK Sabang Magdalaina didampingi Wakil Ketua I Albina Arrahman dan Wakil Ketua II Indra Nasution.
Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota Sabang Drs. Suradji Junus, Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman AP., M.Si., serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Dalam laporan Banggar, APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 yang semula sebesar Rp519,486 miliar bertambah Rp112,758 miliar. Setelah perubahan, jumlah APBK menjadi Rp635,244 miliar.
Dari sisi pendapatan, anggaran semula sebesar Rp487,148 miliar bertambah Rp117,504 miliar sehingga menjadi Rp604,652 miliar. Sementara belanja daerah bertambah Rp112,758 miliar dari Rp519,486 miliar menjadi Rp632,244 miliar.
Banggar dalam laporannya juga menyoroti realisasi APBK 2026 yang masih sangat minim. Pemerintah Kota Sabang diminta segera mempercepat pelaksanaan kegiatan karena waktu pelaksanaan anggaran telah memasuki triwulan akhir.
Meski meminta percepatan, Banggar mengingatkan seluruh kegiatan tetap harus memiliki dasar penganggaran dan mengikuti mekanisme pengadaan yang berlaku. Pelaksanaan program tidak boleh mendahului ketersediaan anggaran maupun prosedur pengadaan sesuai ketentuan.
Banggar juga mencatat penyampaian Perubahan KUA-PPAS kepada DPRK dilakukan setelah waktu yang semestinya. Kondisi tersebut dinilai mempersempit waktu DPRK untuk melakukan pembahasan secara cermat dan mendalam.
Sebelum Perubahan APBK ditetapkan, Banggar meminta TAPD memastikan seluruh belanja wajib dan belanja yang telah ditentukan penggunaannya terpenuhi. Hal tersebut termasuk fungsi pendidikan, penguatan fungsi APIP serta alokasi dana desa.
Banggar juga memberikan perhatian terhadap penggunaan tambahan Transfer Keuangan Daerah atau TKD. Pemerintah daerah diminta memastikan kegiatan yang dibiayai tambahan TKD memiliki keterkaitan dengan peruntukan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek pengawasan, Banggar meminta APIP tidak hanya melakukan pemeriksaan pada tahap akhir pertanggungjawaban. Review dan pengawasan didorong dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan, terutama pada kegiatan yang memiliki risiko tinggi atau mengalami perubahan signifikan dalam APBK.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Banggar meminta Pemerintah Kota Sabang lebih serius mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi. Pemerintah daerah juga diminta segera mengefektifkan regulasi sebagai dasar pemungutan serta melakukan pendataan terhadap objek pajak dan retribusi.
Persoalan penghasilan PPPK paruh waktu turut mendapat perhatian Banggar dalam laporan tersebut. Banggar mencatat penghasilan PPPK paruh waktu telah diatur melalui Peraturan Wali Kota, tetapi nilainya dinilai belum memenuhi standar kehidupan dan belum relevan dengan harga barang saat ini.
Atas kondisi tersebut, Banggar mendorong Pemerintah Kota Sabang memberikan insentif tambahan di luar penghasilan yang telah ditetapkan. Pemberian tambahan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Banggar juga meminta Pemerintah Kota Sabang segera menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 beserta dokumen pendukung yang memadai. Permintaan tersebut disampaikan karena rancangan KUA dan PPAS 2027 disebut belum disampaikan kepada DPRK untuk dibahas.
Selain itu, Banggar memberikan perhatian terhadap rencana penyaluran bantuan santri menggunakan dana Infaq Baitul Mal. Pemerintah Kota Sabang diminta agar penyalurannya dilakukan secara efisien, akuntabel dan tepat sasaran.
Laporan hasil Banggar tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026. Materi dan rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan DPRK Sabang dalam melanjutkan pembahasan hingga tahapan pengambilan keputusan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....