Usulan Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Rp1,5 Juta, Ini Jawaban Pemko Sabang

  • 28 Sep 2026 15:39 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Pemerintah Kota Sabang membuka ruang untuk meninjau kembali besaran pendapatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu. Hal itu disampaikan Pemko Sabang menanggapi usulan Fraksi Aceh Demokrat DPRK Sabang agar pendapatan PPPK paruh waktu ditambah Rp1,5 juta per bulan.

Usulan tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi pada pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026. Fraksi Aceh Demokrat menilai tambahan pendapatan PPPK paruh waktu yang berjalan saat ini masih jauh dari kebutuhan hidup.

Wakil Wali Kota Sabang Drs. Suradji Junus menyampaikan Pemko Sabang sependapat dengan aspirasi tersebut. Pemerintah, lanjut dia, juga sedang melihat kembali besaran tambahan pendapatan dengan tetap memperhatikan mekanisme penganggaran dan kemampuan keuangan daerah.

Dalam jawaban Pemko Sabang pada Rapat Paripurna ke-8 Jumat 25 September 2026 malam, disebutkan pendapatan PPPK paruh waktu yang telah dianggarkan saat ini sebesar Rp700 ribu. Besaran tersebut akan ditinjau dan dievaluasi untuk melihat kemungkinan pengambilan kebijakan yang lebih tepat pada perubahan APBK 2026.

"Selama ini kita telah menganggarkan pendapatan PPPK paruh waktu sebesar Rp700.000,00, kita akan meninjau kembali dan melakukan evaluasi agar dapat mengambil kebijakan yang tepat," demikian jawaban Pemko Sabang dalam rapat paripurna tersebut, Senin 28 September 2026.

Pemko Sabang juga menyatakan penyesuaian pendapatan PPPK paruh waktu harus dilakukan melalui mekanisme penganggaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran 2026.

Usulan kenaikan ini menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan perubahan APBK Sabang 2026. Pemerintah daerah dan DPRK Sabang selanjutnya akan membahas kemampuan anggaran serta ruang fiskal daerah sebelum menentukan kebijakan terhadap tambahan pendapatan PPPK paruh waktu.

Jawaban tersebut disampaikan Pemko Sabang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, yang membahas jawaban atau penjelasan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Sabang terkait Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang 2026.

Dengan demikian, usulan tambahan Rp1,5 juta yang disampaikan Fraksi Aceh Demokrat belum menjadi keputusan final. Pemko Sabang masih melakukan evaluasi terhadap besaran pendapatan serta kemampuan keuangan daerah sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....