Disperindagkop Kaji Ruang Pembatasan Retail Berjaringan di Sabang
- 16 Sep 2026 20:59 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Pemerintah Kota Sabang masih mengkaji ruang regulasi untuk menata dan membatasi keberadaan swalayan berjaringan di daerah tersebut. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha lokal serta aturan perizinan yang berlaku saat ini.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Sabang Ismail mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran pedagang lokal terhadap kemungkinan masuknya jaringan retail nasional. Kondisi pasar Sabang yang terbatas karena jumlah penduduk relatif kecil menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Ismail menyebut, Permendag Nomor 23 Tahun 2021 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan, pembatasan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan serta toko swalayan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Kendati demikian, Disperindagkop masih perlu mengkaji lebih jauh sejauh mana kewenangan tersebut dapat diterapkan di Sabang. Termasuk melihat keterkaitannya dengan sistem perizinan yang saat ini berlaku secara nasional.
“Kalau satu akan bergumam dua, misalkan menjadi tiga. Ini mungkin kami juga merasakan bagaimana risau para pedagang,” kata Ismail dalam Rapat Dengar Pendapat DPRK Sabang bersama Aliansi Retail Kota Sabang, Rabu 16 September 2026.
Menurut Ismail, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena ketika sebuah badan usaha telah memenuhi persyaratan dalam sistem perizinan dan izin dapat diterbitkan, perlu dikaji kembali posisi kebijakan daerah dalam membatasi kegiatan usaha tersebut.
Ia juga mengungkapkan, manajemen Indomaret sejak tahun lalu pernah berkomunikasi dengan Disperindagkop Sabang. Pembicaraan saat itu berkaitan dengan penjajakan produk UMKM Sabang agar dapat dipasarkan melalui jaringan mereka, bukan pembahasan mengenai pemberian izin operasional.
Disperindagkop, kata Ismail, juga akan melihat kebijakan daerah lain yang memiliki aturan pembatasan terhadap swalayan berjaringan nasional. Praktik tersebut dapat menjadi bahan kajian sebelum pemerintah menentukan langkah regulasi di Sabang.
Ismail menilai pertimbangan terhadap kondisi pelaku UMKM dan retail lokal penting dilakukan. Dengan jumlah konsumen yang terbatas, pelaku usaha lokal di Sabang menghadapi pasar yang relatif kecil sehingga setiap kebijakan mengenai retail berjaringan perlu memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat setempat.
Pembahasan mengenai retail berjaringan ini mencuat dalam RDP DPRK Sabang bersama Aliansi Retail Kota Sabang yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRK Sabang. Forum tersebut membahas persoalan pemberian izin swalayan berjaringan di Kota Sabang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....