DPR RI Dorong Revisi UU TPPO Hadapi Modus Perbudakan Modern
- 31 Jul 2026 22:17 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau UU TPPO. Pembaruan regulasi dinilai diperlukan untuk menghadapi modus perdagangan orang yang semakin kompleks dan berkembang menjadi berbagai bentuk perbudakan modern.
Willy mengatakan praktik perdagangan orang kini tidak lagi terbatas pada eksploitasi perempuan dan anak. Kejahatan tersebut telah berkembang mencakup kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring atau online scam, perbudakan utang, hingga perdagangan organ tubuh.
"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," ujar Willy melalui rilis sebagaimana dilansir Parlementaria di Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.
Menurutnya, perubahan pola kejahatan tersebut membutuhkan perangkat hukum yang lebih adaptif. Revisi UU TPPO, kata dia, tidak cukup hanya dengan meningkatkan ancaman pidana, tetapi juga harus mampu menjangkau pola kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
"Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara," katanya.
Willy mencontohkan sejumlah kasus eksploitasi manusia yang terjadi belakangan ini. Salah satunya dugaan eksploitasi terhadap tiga anak sebagai pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Selain itu, kasus anak yang dieksploitasi secara seksual juga masih ditemukan di sejumlah daerah maupun di luar negeri.
Politisi Partai NasDem tersebut juga menyoroti persoalan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. Ia menyebut sejumlah warga negara Indonesia diduga disandera dan dipaksa melakukan online scam, khususnya di Myanmar.
"Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar," ujarnya.
Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy juga mengingatkan perlunya membedakan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking dengan penyelundupan orang atau people smuggling.
Menurutnya, kedua kejahatan tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan dalam penanganannya. Willy berharap revisi UU TPPO dapat memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus meningkatkan kemampuan negara dalam mengantisipasi perubahan modus perdagangan orang.
Ia menilai pembaruan regulasi penting agar penegakan hukum dapat mengikuti perkembangan kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan kejahatan lintas negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....