Komisi III: Pengadaan Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Sah secara Hukum dan Syariah

  • 29 Mei 2026 08:42 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemanfaatan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) sepenuhnya sah, baik dari kacamata hukum negara maupun syariat Islam.

Langkah ini dinilai bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam mendistribusikan kemaslahatan kepada pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat bawah di seluruh penjuru tanah air pada momentum Hari Raya Iduladha.

Habiburokhman menjelaskan, program intervensi sosial kemasyarakatan dari seorang Kepala Negara memiliki basis regulasi yang sangat kokoh dalam sistem tata kelola keuangan negara.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis 28 Mei 2026.

Secara hukum, tambahnya, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia pun juga menjelaskan adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya beragama Islam jika bantuan tersebut menggunakan APBN. Sehingga, kalau Presiden Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya.

“Menanggapi itu tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....