DPRK Sabang Minta Rekomendasi LKPJ Dijadikan Kompas Perbaikan Birokrasi

  • 24 Mei 2026 07:14 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang mengingatkan Wali Kota Sabang untuk patuh terhadap aturan hukum dengan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi legislatif. Catatan evaluasi tersebut harus dieksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pemerintahan dan Perekonomian DPRK Sabang, Rama Fitri Ayu, A.SH, saat membacakan laporan rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRK Sabang, dikutip RRI Sabtu 23 Mei 2026.

Legislatif menekankan bahwa rekomendasi DPRK bukan sekadar urusan administratif belaka melainkan bagian krusial dari fungsi pengawasan. Dokumen ini disusun sebagai instrumen evaluasi menyeluruh untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah. Oleh sebab itu jajaran eksekutif diminta menaruh perhatian serius guna memperbaiki mutu pelayanan publik serta ketepatan pelaksanaan program pembangunan.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi DPRK sebagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah” ujar Rama Fitri Ayu mengingatkan.

Langkah tegas ini diambil lantaran pansus masih mengidentifikasi adanya sejumlah rekomendasi dari tahun sebelumnya yang belum dieksekusi secara optimal oleh pemerintah daerah. DPRK Sabang menyayangkan lambatnya respons tersebut dan meminta Pemkot Sabang bergerak lebih nyata dalam memanfaatkannya sebagai kompas evaluasi birokrasi pelayanan masyarakat serta akselerasi pembangunan daerah.

Melalui momentum ini pihak legislatif berharap kemitraan strategis antara DPRK dan pihak eksekutif dapat semakin solid. Sinergi yang kuat dinilai menjadi kunci utama agar setiap kebijakan yang dilahirkan pemerintah daerah benar-benar memberikan dampak positif yang konkret bagi kesejahteraan masyarakat Kota Sabangg.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....