DPRK Nilai Banyak Jabatan di Pemko Sabang Belum Terisi
- 24 Mei 2026 07:06 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang menyoroti masih banyaknya jabatan struktural kosong di lingkungan Pemerintah Kota Sabang yang dinilai berdampak terhadap pelayanan publik dan kinerja birokrasi pemerintahan.
Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pemerintahan dan Perekonomian DPRK Sabang, Rama Fitri Ayu, SH, saat membacakan laporan rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRK Sabang.
Dalam laporan pansus disebutkan, kekosongan jabatan terjadi mulai tingkat eselon II, III hingga IV dan sebagian di antaranya berlangsung selama bertahun-tahun.
“Selain jabatan fungsional, hampir di seluruh OPD Kota Sabang mengalami kekosongan jabatan struktural baik eselon IV, III maupun II,” kata Rama Fitri Ayu, dikutip RRI Sabtu 23 Mei 2026.
Menurut DPRK, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik, menurunkan kinerja perangkat daerah, serta menghambat pengambilan keputusan strategis di lingkungan pemerintahan.
“Kekosongan jabatan struktural ini akan berdampak pada terganggunya pelayanan publik, menurunnya kinerja perangkat daerah, dan terhambatnya pengambilan keputusan strategis,” sambungnya.
Pansus meminta Pemerintah Kota Sabang segera melakukan pengisian jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.
Dalam pembahasan bersama BKPSDM, DPRK juga menyoroti dampak penyederhanaan birokrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Legislatif menilai proses penyetaraan tersebut masih menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi kepegawaian, budaya kerja, hingga operasional pemerintahan di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Karena itu, DPRK meminta seluruh OPD segera melakukan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional agar proses penataan ASN dapat berjalan lebih optimal.
Pansus juga meminta Pemerintah Kota Sabang mengaktifkan kembali Tim Penilaian Kinerja (TPK) guna memastikan penempatan ASN berjalan profesional dan sesuai kompetensi.
“Penempatan ASN harus benar-benar memperhatikan prinsip right man on the right place,” ujar Ayu.
Selain itu, DPRK menekankan pentingnya keselarasan program pembangunan daerah dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) agar pelaksanaan pemerintahan berjalan lebih terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Legislatif berharap penataan birokrasi dan pengisian jabatan yang tepat dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Sabang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....