DPRK Nilai LKPJ Wali Kota Sabang Masih Sekadar Formalitas Tahunan

  • 20 Mei 2026 04:42 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang selama ini masih cenderung menjadi dokumen formal tahunan tanpa tindak lanjut nyata terhadap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan legislatif.

Penilaian tersebut disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pemerintahan dan Perekonomian DPRK Sabang, Rama Fitri Ayu SH., dalam Rapat Paripurna DPRK Sabang saat membacakan laporan rekomendasi pansus terhadap LKPJ Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.

Menurut Rama, berbagai persoalan strategis yang dicantumkan pemerintah dalam dokumen LKPJ terus berulang hampir setiap tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

“LKPJ dijadikan sebagai dokumen tahunan untuk memenuhi perintah undang-undang, selanjutnya akan menjadi arsip bagi pemerintah daerah,” kata Rama Fitri Ayu, Selasa 19 Mei 2025.

Pansus menilai sejumlah kebijakan dan program yang tertuang dalam dokumen pertanggungjawaban belum diikuti implementasi yang nyata di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap capaian kinerja pemerintah daerah yang belum optimal.

DPRK meminta Pemerintah Kota Sabang menjadikan LKPJ sebagai bahan evaluasi serius dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.

Legislatif juga menegaskan kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi DPRK sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rekomendasinya, Panitia Khusus I DPRK Sabang Bidang Pemerintahan dan Perekonomian meminta Wali Kota Sabang melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap penyusunan LKPJ.

Pansus juga meminta Tim Penyusun LKPJ bekerja sesuai Surat Keputusan Wali Kota serta ketentuan peraturan yang berlaku agar dokumen yang dihasilkan lebih akurat dan sinkron dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, DPRK turut menyoroti masih adanya ketidaksesuaian antara penjelasan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan data yang tercantum dalam Buku LKPJ Tahun 2025 yang disampaikan kepada DPRK Sabang.

Ketidaksesuaian tersebut dinilai berpengaruh terhadap persentase capaian kinerja pemerintah daerah dalam laporan pertanggungjawaban tahunan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....