DPRK Soroti Dana ZIS Rp17 Miliar di Sabang Belum Tersalurkan sejak 2021
- 20 Mei 2026 04:29 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang menyoroti dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) senif infak di Baitul Mal Kota Sabang yang belum tersalurkan kepada masyarakat sejak 2022 dan kini terakumulasi mencapai sekitar Rp17 miliar.
Sorotan tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRK Sabang, Risa Nirmala, saat membacakan laporan rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRK Sabang yang dikutip RRI, Selasa 19 Mei 2026.
Dalam laporan pansus disebutkan anggaran pendistribusian dan pendayagunaan ZIS senif infak pada APBK 2025 sebesar Rp17.079.900.000 tidak tersalurkan sama sekali kepada masyarakat penerima manfaat.
Pansus menjelaskan, kendala penyaluran dana infak tersebut disebut telah berlangsung sejak Tahun Anggaran 2022 sehingga dana terus menumpuk di kas Baitul Mal Kota Sabang hingga akhir Desember 2025.
“Tim pansus menemukan bahwa anggaran tersebut tidak satu rupiah pun tersalurkan kepada masyarakat,” ujar Risa Nirmala saat membacakan laporan pansus.
Menurut DPRK, secara administratif tidak tersalurkannya dana ZIS senif infak disebut karena belum ditandatanganinya keputusan Dewan Pengawas Baitul Mal terkait penetapan kegiatan penyaluran dana infak Tahun 2025.
Pansus juga mengaku tidak memperoleh penjelasan utuh terkait persoalan tersebut saat rapat bersama Sekretariat Baitul Mal karena Ketua Dewan Pengawas tidak hadir dalam pembahasan.
Selain itu, DPRK menduga belum tersalurkannya dana infak sejak 2021 hingga 2025 berkaitan dengan adanya perbedaan pandangan antara Komisioner Baitul Mal, Dewan Pengawas, dan Sekretariat Baitul Mal terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Atas kondisi tersebut, DPRK meminta Wali Kota Sabang mengambil langkah tegas dan segera mencarikan solusi agar dana umat dapat disalurkan sebagaimana mestinya.
“Pansus merekomendasikan kepada Wali Kota untuk mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Baitul Mal Kota Sabang,” lanjut Risa Nirmala.
Legislatif juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Sabang melalui asisten yang membidangi Baitul Mal melakukan kajian ulang terhadap aturan satuan biaya dan mekanisme penyaluran agar persoalan tidak terus berlarut.
“Pansus merekomendasikan agar dana mengendap ini segera diformulasikan dalam APBK Perubahan 2026 untuk program jaring pengaman sosial, seperti rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi warga miskin, akomodasi rujukan pasien kurang mampu, serta beasiswa pendidikan santri,” tegas Risa Nirmala.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....