DPRK Sabang Serahkan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

  • 15 Mei 2026 04:18 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang- Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026 di ruang sidang utama DPRK Sabang, Rabu 13 Mei 2026. Agenda utama rapat tersebut yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pemberian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua Magdalaina didampingi Wakil Ketua I Albina Arrahman dan Wakil Ketua II Indra Nasution. Turut hadir Wali Kota Zulkifli H Adam bersama Wakil Wali Kota Suradji Yunus, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rinaldi Syahputra, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah.

Rapat paripurna tersebut membahas laporan dari dua panitia khusus DPRK Sabang, yakni Pansus Urusan Bidang Pemerintahan dan Perekonomian serta Pansus Urusan Bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, rapat juga diisi dengan penyampaian keputusan DPRK Sabang terkait rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRK Sabang Magdalaina mengatakan pembahasan LKPJ telah dilakukan bersama organisasi perangkat daerah terkait sejak penyerahan dokumen pada Rapat Paripurna Pertama tanggal 13 April 2026. DPRK Sabang, jelasnya, melalui pansus juga melakukan peninjauan lapangan guna mencocokkan laporan program dengan kondisi riil di lapangan.

“Pembahasan dilakukan bersama OPD terkait dan juga dilakukan tinjauan lapangan sehingga dapat disinkronkan dengan kenyataan yang ada di lapangan,” kata Magdalaina

Ia menyebutkan hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan pansus yang menjadi dasar rekomendasi DPRK kepada Pemerintah Kota Sabang. Rekomendasi itu nantinya digunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan, penganggaran serta kebijakan strategis daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Dalam rapat itu juga ditegaskan bahwa rekomendasi DPRK merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa hasil rekomendasi DPRD wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Magdalaina mengatakan rekomendasi yang disampaikan DPRK kepada Wali Kota berisi catatan strategis berupa saran, masukan dan koreksi terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik selama tahun anggaran 2025. Menurutnya, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.

“Kiranya rekomendasi dewan tersebut menjadi perhatian dan pedoman bagi eksekutif dalam menjalankan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Pada akhir sidang paripurna itu, DPRK Sabang menyerahkan secara resmi keputusan tentang rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 kepada Wali Kota Sabang. Pimpinan DPRK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pansus dan OPD yang telah menyelesaikan pembahasan LKPJ tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....