Pansus I DPRK Sabang Awali Pembahasan LKPJ dengan Pengarahan OPD

  • 16 Apr 2026 07:19 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - DPRK Sabang secara resmi memulai rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025. Pada pertemuan perdana yang berlangsung Rabu 15 April 2026, dewan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja untuk memberikan pengarahan awal.

Ketua Pansus I Abdul Muthalib Rahman menyatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi sebelum memasuki pembahasan detail per instansi. Ia menegaskan agar seluruh Kepala Dinas hadir langsung tanpa diwakilkan agar menjamin kelancaran pembahasan LKPJ itu.

“Kami minta Kepala Dinas hadir langsung dan tidak diwakilkan kecuali ada tugas luar yang sangat mendesak. Persiapan bahan juga harus matang karena kami tidak ingin proses ini terhambat hanya karena alasan data yang belum siap” ujar Abdul Muthalib Rahman.

Sesuai agenda pembahasan mendalam akan dilanjutkan pada esok hari dengan mengundang sejumlah instansi, diantaranya BKPSDM, Dinas Syariat Islam, dan Dinas Perhubungan. Kemudian, dirinya menjelaskan ada dua teknis utama yang akan dijalankan oleh tim Pansus dalam membedah LKPJ kali ini.

Pertama adalah telaah administrasi yaitu memeriksa setiap program dan kegiatan yang tertuang dalam buku LKPJ. Fokus utama dewan, lanjutnya, adalah pada aspek kinerja bukan sekadar laporan angka-angka di atas kertas.

“Kita melihat persentase capaian kinerja. Misalnya ada proyek jalan setapak yang dilaporkan mencapai 75 persen. Kami akan pertanyakan kenapa angka itu bisa muncul dan apa kendalanya” jelasnya.

Diterangkan, Teknis kedua adalah peninjauan langsung ke lokasi proyek di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa apa yang dilaporkan oleh OPD sesuai dengan fakta objektif di tengah masyarakat. Menurut dia, seringkali ditemukan laporan yang terlihat bagus secara administrasi namun belum tentu sinkron dengan kondisi di lapangan.

“Setelah administrasi kita akan kroscek ke lapangan. Memang tidak semua persoalan kita tinjau langsung tapi untuk kegiatan yang kita ragukan kinerjanya pasti akan kami lihat langsung fisiknya” tambahnya.

Kendati memiliki batas waktu maksimal 30 hari untuk mengeluarkan hasil rekomendasi, ia menyebut durasi pembahasan sangat bergantung pada transparansi dan kejelasan jawaban dari pihak OPD.

"Itu tergantung jawaban mereka. Kalau mereka tidak bisa menjawab satu persoalan dengan jelas tentu akan muncul pertanyaan-pertanyaan lain. Namun yang pasti dalam waktu 30 hari hasil pansus ini sudah harus ada," sambungnya.

Lebih jauh dikatakan, Pansus I berkomitmen agar evaluasi ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembangunan Kota Sabang ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....