Mau Daftar Haji? Begini Caranya
- 24 Apr 2025 16:55 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Kementerian Agama Kota Sabang mengingatkan masyarakat agar memahami alur pendaftaran haji sesuai regulasi. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun langsung melalui Kantor Kemenag Sabang.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Sabang, H. Ghazali, menjelaskan, pendaftaran secara online bisa dilakukan melalui aplikasi resmi yang telah disiapkan Kemenag. Namun, bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan daring, pendaftaran dapat juga dilakukan secara langsung di Kantor Kemenag.
"Yang penting calon jemaah sudah memiliki tabungan haji di bank penerima setoran dan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti setoran awal," ujar H. Ghazali kepada RRI, Rabu (24/4/2025).
Ia menjelaskan, proses pendaftaran akan dilakukan oleh operator resmi yang ditunjuk, dan setiap pendaftar akan memperoleh nomor porsi haji, nomor ini menunjukkan estimasi tahun keberangkatan. “Contohnya, hari ini ada yang mendaftar di Sabang, artinya mendapat estimasi keberangkatan sekitar 32 tahun, tetapi ini dapat berubah, tergantung regulasi dan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Meski begitu, Kemenag tidak bisa menjamin kapan tepatnya jemaah akan berangkat. Pihaknya hanya bertugas memproses pendaftaran dan memberikan informasi sesuai data terbaru dari sistem.
“Jangan sampai masyarakat salah paham. Kami tidak bisa mengonfirmasi tahun keberangkatan secara pasti. Karena semua tergantung pada alokasi kuota dan kebijakan nasional maupun internasional,” tutup H. Ghazali.
Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
· Buka Tabungan Haji.
Datang ke BPS BPIH yang terdaftar di Kementerian Agama (misalnya, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah). Bawa persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran atau buku nikah, buat tabungan haji dan lakukan setoran awal sesuai dengan ketentuan, setelah setoran awal, bank akan menerbitkan bukti setoran awal.
· Mendaftar di Kantor Kementerian Agama.
Datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili, bawa bukti setoran awal BPIH, fotokopi KTP, dan persyaratan lainnya, isi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan lengkapi formulir, setelah verifikasi, anda akan menerima SPPH yang berisi nomor porsi haji. Nomor porsi ini penting untuk mengecek estimasi keberangkatan melalui website Kemenag atau aplikasi Pusaka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....