Diduga Mencuri Motor, RA Diamankan Polisi
- 11 Sep 2026 21:57 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sabang mengamankan seorang pria berinisial RA (24), yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). RA sekitar pukul 10.30 WIB dalam operasi yang dipimpin Ipda Adolf Rizky Febryan Kreuta, S.Tr.I.K.
Kapolres Sabang AKBP. Ahmad Faisal Pasaribu, melalui siaran persnya menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian telah dijual kepada seseorang berinisial PAN. Kendaraan tersebut kemudian diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
"RA bersama sepeda motor yang diamankan kini ditahan di Polres Sabang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, RA dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Jumat 11 September 2026.
Kapolres Sabang menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sabang. Menurutnya, upaya pengungkapan kasus akan terus dilakukan sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus mengungkap setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana," ujarnya.
Polres Sabang memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....