Polres Sabang Ungkap Kasus Sabu di Sukamakmue
- 11 Feb 2026 08:44 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Sat Resnarkoba Polres Sabang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Seorang pemuda berinisial F F (25) diamankan petugas bersama barang bukti narkotika, Selasa dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka berinisial D R pada 5 Februari 2026. Saat itu, D R diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dan mengaku barang haram tersebut diperoleh dari F F.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan Kota Sabang yang bersih dari narkoba.
"Sekira pukul 05.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Sabang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, S.H., bergerak menuju lokasi. Setibanya di Kantor Gampong Iboih, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat," terang AKBP Sukoco, Rabu, 11 Febuari 2026.
Tambahnya, Berdasarkan pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sabang kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap F F dengan Nomor: DPO/S-34/01/II/2026/Satresnarkoba/Polres Sabang/Polda, tertanggal 7 Februari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Muhammad Riza, S.H., menerangkan, Penangkapan terhadap F F bermula saat personel Polsubsektor Iboih mengamankan seorang warga yang diduga terkait tindak pidana narkotika di sebuah pondok di Kecamatan Sukamakmue, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa warga tersebut adalah F F yang masuk dalam daftar DPO.
"Selanjutnya, F F dibawa ke salah satu kantor di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue. Personel Polsubsektor Iboih kemudian menghubungi Sat Resnarkoba Polres Sabang untuk melaporkan bahwa telah diamankan seorang DPO kasus narkotika," terangnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel kecil berwarna abu-abu merek ELFS ACTIVE. Kepada petugas, F F mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.