Pelaku Terduga TPPO di Sabang Diciduk Polisi
- 12 Jan 2025 21:06 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Kepolisian Resort Sabang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Sabang. Penangkapan tersangka pelaku TPPO terkait prostitusi pada Sabtu malam itu, dilakukan tim Operasional Satreskrim Polres Sabang di Gampong Kuta Ateuh.
Kepala Kepolisian Resort Sabang AKBP Erwan, SH., MH., menerangkan, Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga, terkait praktik dugaan perdagangan orang yang melibatkan korban berinisial M S (17) dan para pelaku N M (20) serta M F M (18). Berdasarkan hal tersebut Satreskrim Polres Sabang melakukan Penyelidikan pada hari Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kepolisian Resor Sabang tidak akan memberikan tempat bagi para pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan TPPO. Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya Kota Sabang," tegas Kapolres Erwan, Minggu (12/1/2025).
Terangnya lagi, Penyelidikan dan penyergapan dilakukan menggunakan metode undercover oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sabang. Tim kemudian mendatangi lokasi yang diketahui merupakan tempat pelaku menjalankan aksinya, tepatnya di Jl. Oentoeng Surapati Gampong Kuta Ateueh Kecamatan, Sukakarya Kota Sabang.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi. Berdasarkan temuan tersebut, kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut pihak berwajib berhasil mengamankan Barang bukti meliputi, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018, warna hitam metalik, dengan nomor polisi BL 1385 LM, 1 (satu) unit handphone merek iPhone 6s warna pink, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 10S, 1 (satu) kartu ATM mandiri BSI.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dan pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....