Kasus PT.PSM Naik ke PN Tipikor Banda Aceh

  • 12 Jan 2025 11:38 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Kasus dugaan Tipikor kegiatan Penggunaan Anggaran PT. PSM tahun 2022, naik tingkat. Pada Jum’at, 10 Januari 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Rahardjo, SH., MH., saat dihubungi RRI menerangkan, penyerahan berkas perkara itu diwakili oleh Kasi Pidana Khusus David Johnie, S.H. adapun tersangka yang tersandung perkara tersebut atas nama Terdakwa T.Ramli Angkasa, S.E.,A.k Bin TM Hasyim dan a.n. Afrizal Bakri Bin Bakri M. Jalil dkk ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Sudah dimpahkan berkas perkara Tipikor dalam Kegiatan Penggunaan Anggaran PT. PSM tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.500.000.000,00 kepada Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat kemarin. Bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum para terdakwa untuk dilakukan persidangan guna menguji kebenaran bukti formil dan materil yang diperoleh selama proses penyidikan," terang Kajari Milono, Minggu (12/1/2025).

Terangnya lagi, masing-masing Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Acara persidangan dilaksanakan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan penuh integritas, profesional serta proporsional. Hal ini diharapkan dapat mewakili rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat guna memulihkan kerugian negara / daerah yang ditimbulkan akibat perbuatan para terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....