Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA Tiongkok

  • 15 Jun 2026 23:13 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan ZH. Keduanya diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut. Kedua WNA itu masuk ke wilayah Indonesia, tepatnya di Sabang, tanpa melalui prosedur pemeriksaan keimigrasian yang berlaku.

Menurut Muchsin, deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut. Langkah itu juga menjadi upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban lalu lintas orang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.

"Kedua WNA tersebut diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku," terang Muchsin, Senin 15 Juni 2026.

Muchsin menjelaskan ketentuan tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian. Aturan itu juga bertujuan melindungi kedaulatan dan keamanan negara dari potensi pelanggaran hukum oleh orang asing.

Dalam proses penanganan kasus ini, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan pengumpulan bukti secara cermat dan profesional. Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku.

"Sesuai prosedur, tindakan deportasi dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Langkah ini kita lakukan untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani sesuai aturan yang berlaku, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak," tegasnya.

XZ dan ZH dideportasi ke negara asalnya pada Senin (15/6/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Keduanya diberangkatkan menggunakan maskapai Xiamen Airlines pada pukul 13.35 WIB dengan tujuan Xiamen, Tiongkok.

Selain deportasi, kedua WNA tersebut juga diusulkan untuk dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan komitmen Imigrasi untuk terus memperkuat penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tegas, dan berkeadilan serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan keimigrasian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....