Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar, Pegawai Bank di Sabang Divonis 7 Tahun Penjara

  • 30 Apr 2026 13:13 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Maulina Ismunanda, mantan pegawai bank BSI di Kota Sabang, dalam persidangan yang digelar Selasa 28 April 2026. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan syariah dengan membobol dana nasabah mencapai Rp1,4 miliar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perkara ini tercatat dengan Nomor 6/Pid.B/2026/PN Sab dan berkaitan dengan dugaan pencatatan palsu dokumen perbankan saat terdakwa bekerja sebagai pegawai bank.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Muhammad Rizky SH menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) dalam kurun waktu April hingga Mei 2025.

"Terdakwa divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ibnu Wahid. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara," Kata Rizky saat dikonfirmasi awak media Kamis 30 April 2026.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Maulina menggunakan berbagai cara sistematis untuk menguras uang nasabah.

Uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan terdakwa untuk memuaskan hasrat bermain judi daring (online) serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

Jelasnya, Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun, jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 410 hari.

Tambahnya, Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 63 Ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Meski telah divonis bersalah, kejaksaan mengkonfirmasi bahwa terdakwa tidak dilakukan penahanan fisik untuk saat ini. Hal tersebut dikarenakan pertimbangan kemanusiaan dimana terdakwa baru saja menjalani proses persalinan.

Atas putusan tujuh tahun tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....