Rapat PAKEM Sabang Bahas Deteksi Dini Penyimpangan

  • 27 Nov 2025 18:38 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Kejaksaan Negeri Sabang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Sukakarya ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam deteksi dini serta pencegahan potensi penyimpangan keagamaan, demi menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan, bahwa Indonesia sebagai bangsa majemuk memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin kebebasan beragama. Namun demikian, setiap aktivitas keagamaan perlu tetap berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan keresahan sosial.

"Berbagai kegiatan keagamaan menjadi fokus perhatian kita semua, agar tidak menyimpang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kolaborasi antarinstansi, tokoh agama, serta masyarakat menjadi pilar penting dalam menjaga ketenteraman dan keharmonisan sosial, Ujar Rizky, Kamis (27/11/2025).

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi A MPU Kota Sabang, unsur Kesbangpol, Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perwakilan kecamatan, perangkat gampong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang. Kehadiran lintas unsur ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas kehidupan beragama di Kota Sabang.

Terangnya Rizky, dalam kesempatan itu Ketua Komisi A MPU Kota Sabang dalam kesempatan tersebut menegaskan peran MPU dalam memberikan kajian, klarifikasi, serta rekomendasi terkait dugaan penyimpangan keagamaan. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi berkelanjutan terhadap fatwa-fatwa MPU, sehingga masyarakat memahami batasan dan rambu dalam menjalankan praktik keagamaan di wilayah Aceh.

"Melalui rapat koordinasi ini, kita melihat seluruh peserta sepakat untuk memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyimpangan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan unsur masyarakat diharapkan terus bersinergi menjaga situasi Kota Sabang tetap aman, kondusif, dan harmonis," ujarnya lagi.

Sementara itu, perwakilan Badan Intelijen Negara memaparkan sejumlah temuan lapangan terkait aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin di beberapa wilayah Aceh, termasuk potensi penyebaran ideologinya. Selain itu, fenomena keterlibatan sejumlah anak muda dalam komunikasi dengan jaringan terorisme melalui media sosial dan platform digital juga menjadi perhatian serius dalam forum tersebut.

Pada sesi diskusi, Kepala Sub Seksi Intelijen, Aditia Bernando, S.H., memaparkan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Di antaranya koordinasi lintas instansi, klarifikasi lapangan, pemberian pertimbangan hukum, hingga penyelesaian persuasif sebelum penegakan hukum ditempuh.

Ia juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan PAKEM, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, Undang-Undang Kejaksaan, hingga peraturan Jaksa Agung terkait pembentukan Forum PAKEM.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....