WN Maladewa Dideportasi Setelah Jalani Hukuman di Sabang
- 31 Okt 2025 08:12 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang kembali melaksanakan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap satu warga negara asing asal Maladewa berinisial AS. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 17.45 WIB dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya diteruskan ke Maladewa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menjelaskan bahwa deportasi tersebut dilakukan menyusul berakhirnya masa penahanan yang dijalani oleh WNA bersangkutan di Rutan Kelas II B Sabang. Warga negara Maladewa itu sebelumnya menjalani hukuman pidana karena melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.
“Sebelumnya, WNA tersebut dikenakan projustitia karena melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun enam bulan,” terang Muchsin, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Muchsin menyebutkan bahwa selain dideportasi, AS juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sehingga tidak diperkenankan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini, kata Muchsin, merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian guna menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kota Sabang. Ia menilai kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian.
“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan apabila mengetahui adanya WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal atau menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan Imigrasi menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Sabang," ujar Ibnu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....