Pelaku Judol di Sabang Dieksekusi Cambuk

  • 08 Sep 2025 13:33 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tiga orang terpidana kasus judi online. Pelaksanaan hukuman jinayat tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang pada pukul 09.00 WIB, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Senin (8/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, memimpin langsung jalannya eksekusi tersebut. Prosesi pencambukan juga turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Sabang dan sejumlah instansi terkait.

"Pelaksanaan eksekusi ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk penegakan syariat Islam di Kota Sabang. Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap 3 pelanggar syariat," ujar Kajari Milono.

Adapun tiga terpidana yang menjalani eksekusi masing-masing adalah Muslem, Al Qadri dan Musliadi. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman ta’zir berupa uqubat cambuk sebanyak 12 kali, dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.

"Putusan terhadap ketiga terpidana telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara tersebut diputus melalui persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan nomor perkara 10, 11, dan 12/JN/2025/MS Sab tanggal 3 September 2025. Selain hukuman cambuk, seluruh barang bukti milik ketiga terpidana dirampas untuk dimusnahkan."

Pelaksanaan eksekusi tidak hanya dilakukan oleh jaksa, tetapi juga melibatkan sejumlah instansi terkait. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, jaksa berkoordinasi dengan Wilayatul Hisbah Kota Sabang dalam penyediaan petugas pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk pemeriksaan medis terpidana sebelum dan sesudah eksekusi, serta Mahkamah Syar’iyah Sabang untuk menghadirkan hakim pengawas.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Sabang, Muhammad Rizky, menjelaskan bahwa koordinasi lintas instansi sangat penting agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur dan tetap menjunjung asas kemanusiaan. Ia menambahkan, kondisi kesehatan terpidana diperiksa secara ketat sebelum dan sesudah pencambukan guna memastikan eksekusi berlangsung aman.

"Pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum jinayat sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menaati syariat Islam,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....