Dua Tersangka Korupsi Dana Cot Ba’u Masuk Tahap Penuntutan
- 09 Apr 2026 21:13 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohamad Rizky, SH., MH, kepada RRI mengatakan, perkara ini berkaitan dengan penggunaan Dana Gampong terhadap lima paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019 hingga 2020. Selain itu, juga ditemukan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) Cot Ba’u untuk periode Tahun 2021 hingga 2023.
"Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AH yang menjabat sebagai Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2010 hingga 2023, serta M yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan pada Kantor Gampong Cot Ba’u. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana dan aset Gampong," terang Rizky, Kamis 9 April 2026.
Menurut Mohamad Rizky, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara serta adanya penyimpangan dalam tata kelola anggaran desa. Hal tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penuntutan.
"Kedua tersangka akan menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku guna memperlancar proses penuntutan. Perkara ini nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku," terangnya lagi.
Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal lainnya yang mengatur terkait tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....