Penerangan Hukum Dana BOS, Kejari Sabang Edukasi Tenaga Pendidik

  • 07 Apr 2026 16:08 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang menjadi narasumber dalam kegiatan penerangan hukum yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SMP Negeri 2 Kota Sabang dan diikuti oleh para tenaga pendidik serta pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kegiatan bertajuk Penerangan Hukum tentang Aspek Hukum dan Mitigasi Risiko Penyelewengan Dana BOS ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah. Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Sabang, jajaran intelijen kejaksaan menyampaikan materi secara langsung kepada peserta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa dana BOS merupakan instrumen penting dalam mendukung keberlangsungan serta peningkatan kualitas pendidikan. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai aturan yang berlaku.

"Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS agar tepat sasaran. Setiap pengelola harus memahami tanggung jawab hukum yang melekat pada pengelolaan anggaran negara guna menghindari potensi pelanggaran," tegas Rizky, Selasa 7 April 2026.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami berbagai ketentuan hukum terkait pengelolaan dana BOS serta mampu mengenali potensi risiko penyimpangan sejak dini. Selain itu, peserta juga didorong untuk mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan instansi pendidikan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas. Dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan pengelolaan dana BOS di Kota Sabang dapat berjalan lebih baik dan terhindar dari praktik penyelewengan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....