Kejari Sabang Intensifkan Kampanye Antikorupsi

  • 04 Feb 2026 17:20 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Kegiatan ini dilakukan dengan membagikan stiker serta menyampaikan imbauan pencegahan korupsi kepada sejumlah instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan tempat pelayanan publik.

Kampanye tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sabang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi. Selain itu, kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai integritas dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohamad Rizky, S.H., M.H., mengatakan kampanye ini merupakan langkah preventif dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Pembagian stiker bertema antikorupsi, Kejaksaan Negeri Sabang berharap pesan moral tentang pentingnya budaya antikorupsi dapat tersampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Media stiker kami nilai efektif karena dapat dibaca dan diingat secara berkelanjutan oleh masyarakat, ucap Mohamad Rizky, Rabu 4 Febuari 2026.

Ia menambahkan, pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi serta kampanye kepada masyarakat. Dengan demikian, kesadaran hukum diharapkan tumbuh dari lingkungan terdekat.

"Kami Kejaksaan Negeri Sabang mengajak seluruh instansi dan masyarakat di Kecamatan Sukakarya untuk berperan aktif menolak segala bentuk praktik korupsi. Partisipasi masyarakat penting dalam mendukung terciptanya Kota Sabang yang bersih dari korupsi," kata Rizky. 

Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan Kampanye Anti Korupsi secara berkelanjutan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi Berita