Perluasan Basis Pajak di Kota Wisata Sabang, Dorong Kepatuhan dan Transparansi

  • 06 Jun 2026 17:52 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Mentari pagi yang cerah mulai menyinari wilayah pesisir Kota Sabang, Provinsi Aceh, sebuah pulau kecil yang berada di ujung Sumatera. Di sejumlah titik wisata, aktivitas perlahan mulai menggeliat. Wisatawan mulai berdatangan menikmati keindahan panorama alam, sementara pelaku usaha bersiap menyambut peluang ekonomi yang terus tumbuh dari sektor pariwisata.

Masyarakatnya mulai menyambut kunjungan wisatawan, dari pemilik usaha penginapan, rumah makan, jasa transportasi hingga penyedia paket wisata, semuanya menjadi bagian dari roda ekonomi yang berputar di Pulau Weh, kota paling barat Indonesia.

Seiring berkembangnya aktivitas ekonomi, pemerintah berupaya memperluas basis pajak agar semakin banyak pelaku usaha yang terdata dan menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mendukung penerimaan negara.

Perluasan basis pajak tersebut menghadirkan tanggapan dari pelaku usaha di Kota Sabang. Albina, salah seorang pemilik bisnis kuliner yang juga merupakan anggota legislatif di Sabang, mengatakan, upaya Pemerintah dalam perluasan basis pajak secara nasional yang dibarengi dengan optimalisasi potensi penerimaan pajak daerah merupakan langkah yang tepat. Kebijakan pemerintah ini patut didukung oleh masyarakat untuk meningkatkan kemampuan keuangan negara agar tetap kuat dan mampu membiayai pembangunan serta pelayanan publik.

“Sebagai pelaku usaha, kebijakan pemerintah dalam perluasan basis Pajak patut kita dukung. Kota Sabang yang menjadi destinasi wisata memiliki potensi ekonomi yang besar yang harus dapat dikonversi menjadi kontribusi nyata bagi negara dan daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Albina saat diwawancara RRI, Jumat 5 Juni 2026.

Meski mendukung upaya tersebut, Albina menilai, kebijakan ini masih memerlukan pembenahan pada kemudahan proses administrasi. Hal ini dilakukan agar penerapannya lebih efektif dan dapat diterima oleh seluruh pelaku usaha.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif sehingga pelaku usaha memahami kewajiban serta tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak semua jenis usaha memiliki karakteristik yang sama dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Sektor perhotelan dan restoran misalnya, telah akrab dengan mekanisme Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Pemerintah Daerah. Sementara untuk Pajak Pusat seperti PPh, pelaku usaha mikro memerlukan skema yang lebih mudah, sehingga kebijakan yang diterapkan dapat berjalan secara adil dan efektif,” tambah Albina.

Para pelaku usaha berharap pemerintah memperkuat sosialisasi, pengawasan, dan transparansi dalam pemungutan pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan sistem pembayaran bersifat digital, seperti adanya integrasi sistem Point of Sales (POS) yang langsung menambahkan tarif PBJT makanan dan/atau minuman agar seluruh penerimaan pajak daerah dapat tercatat secara akuntabel dan terhindar dari potensi kebocoran,” tambahnya.

Menanggapi masukan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang, Supriyadi, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

Menurutnya, perluasan basis pajak merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kemampuan negara dalam pembiayaan pembangunan. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan keadilan fiskal dengan memperluas partisipasi wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi dukungan dari para pelaku usaha di Sabang. Sesuai tugas dan fungsi KP2KP Sabang, kami berkomitmen penuh memberikan layanan prima, seperti asistensi pelaporan SPT Tahunan sekaligus melakukan perluasan basis pajak melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat,” ujar Supriyadi.

Ia menegaskan bahwa edukasi dan pendampingan kepada masyarakat merupakan pilar utama dalam upaya perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Menurutnya, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap perpajakan dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik secara individu maupun kelompok.

“Edukasi kami lakukan secara personal melalui metode ‘one on one’, maupun secara kelompok lewat one to many’ yang menjangkau lebih banyak peserta. Pendekatan ini bertujuan agar penyampaian informasi kebijakan perpajakan dapat diterima dan dipahami dengan lebih baik oleh masyarakat,” katanya.

Supriyadi menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus menanamkan kesadaran pajak sejak usia dini. Salah satunya melalui kegiatan ‘Pajak Bertutur’ yang dilaksanakan secara nasionalserta program edukasi ‘Tax Goes to School’ yang menyasar kalangan pelajar di daerah.

“Melalui program seperti Pajak Bertutur dan ‘Tax Goes to School’, kami berupaya membangun generasi emas yang sadar akan peran penting pajak bagi pembangunan bangsa sejak dini,” tambahnya.

KP2KP berkomitmen untuk terus hadir memberikan edukasi dan bimbingan kepada wajib pajak guna mendukung transparansi dan digitalisasi sistem perpajakan. Pembinaan yang dilakukan antara lain: implementasi Core Tax yang memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat dan kegiatan optimalisasi Pajak Daerah melalui pertukaran data sehingga kebijakan perpajakan yang dijalankan pemerintah dapat dipahami dengan baik dan memberikan manfaat bagi pembangunan.

Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, diharapkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat optimal dan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....