Pemko Sabang Siapkan Regulasi Qanun Sentra IKM Cokelat

  • 03 Sep 2025 10:43 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang : Pemerintah Kota Sabang terus mematangkan regulasi terkait pengembangan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat. Hal ini dilakukan melalui forum group discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Kota Sabang.

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Sabang, Fakhri Kamal, menyebutkan FGD kali ini fokus pada pembahasan regulasi yang akan dituangkan dalam bentuk qanun. Menurutnya, keberadaan dasar hukum menjadi penting agar setiap langkah pengembangan IKM dapat berjalan sesuai aturan.

“Alhamdulillah, ini FGD yang kedua. Hari ini kita fokus membahas rencana qanun agar ada dasar hukum dan regulasi jelas untuk keberlanjutan IKM,” ungkapnya, Rabu (03/09/2025).

Ia menjelaskan, regulasi nantinya akan mengatur pembinaan terhadap pelaku IKM, termasuk kemungkinan adanya retribusi untuk mendukung keberlangsungan Unit Pengelola Daerah (UPDD). Dengan begitu, IKM tidak hanya menghasilkan produk hilir, tetapi juga memberi kontribusi bagi daerah.

“Harapan kita, jika kanun sudah ada, otomatis segala kegiatan tidak melanggar aturan. Regulasi ini akan memudahkan langkah kita dalam perjalanan ke depan,” tambah Fakhri Kamal.

FGD tersebut turut dihadiri berbagai stakeholder dari instansi terkait, mulai dari BPKD, BPKS, Dinas Pertanian, hingga Dinas Pariwisata. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan masukan untuk memperkuat regulasi yang disusun.

Pemko Sabang berharap, ke depan IKM cokelat tidak hanya mengandalkan penjualan bahan mentah, melainkan juga mampu melahirkan produk olahan bernilai tambah. Dengan demikian, pelaku IKM akan semakin mandiri, sementara daerah turut memperoleh manfaat ekonomi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....