LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027
- 30 Sep 2026 20:03 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan nasabah perbankan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026.
TBP untuk simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen. Adapun TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen dan simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,00 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu melalui siaran persnya mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan, kinerja intermediasi, kondisi likuiditas perbankan, serta cakupan penjaminan. Ia menyebut kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valuta asing di perbankan masih terbatas.
Di tengah kondisi itu, kinerja intermediasi dan likuiditas industri perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Atas dasar tersebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk dipertahankan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito, Rabu 30 September 2026.
Fungsi intermediasi perbankan nasional juga masih tumbuh positif hingga Agustus 2026. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy), sedangkan penyaluran kredit meningkat 13,66 persen yoy.
Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK menunjukkan fungsi intermediasi tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional. Kondisi tersebut turut ditopang likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga.
"Dari sisi cakupan penjaminan, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar masih berada pada tingkat tinggi. Pada Agustus 2026, terdapat 706,75 juta rekening bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar atau 99,94 persen dari total rekening," terangnya.
Sementara pada BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening. Jumlah itu setara dengan 99,97 persen dari total rekening BPR dan BPR Syariah.
Cakupan penjaminan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan tingkat bunga penjaminan. LPS akan terus memantau perkembangannya seiring perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan DPK.
Masyarakat diingatkan bahwa simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin LPS sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup prinsip 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
"Nasabah juga diimbau mencermati tingkat bunga yang ditawarkan sebelum menempatkan dana di perbankan. Pemahaman terhadap ketentuan penjaminan penting agar simpanan tetap memenuhi persyaratan perlindungan LPS," kata Anggito.
Perbankan diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh saluran komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.
Selanjutnya, LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan domestik. Evaluasi juga mempertimbangkan arah kebijakan moneter dan fiskal serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....