Sabang Terima Tambahan TKD Rp70 Miliar, Khusus Mitigasi Bencana
- 31 Jul 2026 21:30 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Pemerintah Kota Sabang memperoleh tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 setelah pemerintah pusat melakukan penyesuaian anggaran pascabencana di Aceh. Tambahan dana tersebut dikhususkan untuk kegiatan mitigasi bencana dan tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai.
Berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam per 6 Juli 2026, alokasi TKD Kota Sabang pada APBN 2026 semula sebesar Rp406,17 miliar, turun dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp460,64 miliar. Melalui kebijakan penyesuaian pemerintah pusat, Sabang kemudian memperoleh tambahan alokasi sekitar Rp69,12 miliar, sehingga total TKD tahun 2026 menjadi sekitar Rp475,29 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang Jufriadi SE M.Si mengatakan tambahan alokasi tersebut merupakan pengembalian anggaran yang sebelumnya terdampak kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan itu diambil setelah bencana melanda sejumlah wilayah di Aceh.
"Sabang termasuk daerah yang tidak terdampak bencana. Karena itu dana ini sudah ada peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk belanja pegawai. Dana tersebut hanya bisa digunakan untuk kegiatan mitigasi bencana sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat," kata Jufriadi saat diwawancarai awak media Jumat 31 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah mengembalikan alokasi sekitar Rp70,07 miliar untuk Kota Sabang. Hingga saat ini, dana yang telah ditransfer ke kas daerah mencapai sekitar Rp37,52 miliar, sedangkan sisanya akan disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Jufriadi menjelaskan penggunaan tambahan TKD tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi Daerah Terdampak Bencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Aturan itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran sesuai peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Jufriadi menjelaskan, daerah yang terdampak bencana memiliki ruang penggunaan anggaran yang lebih luas. Sementara itu, Sabang yang tidak masuk dalam lima kabupaten dan kota terdampak banjir di Aceh hanya diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan mitigasi bencana.
"Kalau daerah yang terdampak bencana penggunaannya lebih luas. Sabang tidak, penggunaannya sudah ditentukan dan harus mengikuti juknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Sabang telah menyampaikan usulan kegiatan mitigasi bencana kepada Pemerintah Aceh. Saat ini seluruh perangkat daerah terkait sedang menyiapkan pelaksanaan program agar anggaran yang telah diterima dapat segera dimanfaatkan sesuai ketentuan.
"Setiap penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat. Apabila kegiatan yang direncanakan tidak terlaksana, sisa anggaran tersebut harus dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui, Data Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Wilayah Sumatera menyebutkan, alokasi awal TKD Kota Sabang pada 2026 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 sebesar Rp406,17 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp54,46 miliar dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.
Namun, pemerintah kemudian memberikan penyesuaian alokasi melalui KMK Nomor 59 Tahun 2026. Dengan tambahan tersebut, total alokasi TKD Kota Sabang pada 2026 meningkat menjadi Rp475,29 miliar atau bertambah sekitar Rp14,65 miliar dibandingkan total alokasi tahun 2025
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....