Dana Ziswaf Rp6,2 Miliar Cair Sebelum BSI Krueng Raya Berbadan Hukum
- 31 Jul 2026 19:10 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang: Program hibah yang dikelola Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, kembali menjadi sorotan.
Dana hibah bersumber dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) senilai Rp6,2 miliar itu disebut telah terserap hampir Rp3 miliar. Penyerapan anggaran berlangsung ketika sejumlah aspek legalitas dan perizinan masih dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber setempat, realisasi anggaran program tersebut telah mendekati Rp3 miliar. Dana itu disebut digunakan untuk sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan dalam program pemberdayaan masyarakat.
Informasi yang diperoleh juga menyebut sejumlah dokumen pendukung belum sepenuhnya tersedia. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan legalitas kelompok serta perizinan pembangunan dan rencana pengembangan usaha.
Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah Gampong Krueng Raya diketahui menerima hibah dari BSI Maslahat. Lembaga tersebut mendapat amanah dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk mengelola dana sosial keagamaan melalui program Ziswaf.
Proses pembentukan kelompok penerima hibah kini turut menjadi perhatian. Kelompok tersebut disebut dibentuk pada awal Agustus 2024 atas inisiasi BSI Maslahat.
Belum genap satu bulan setelah pembentukan kelompok, dana hibah senilai Rp6,2 miliar disebut telah disalurkan. Pencairan dana tersebut disebut berlangsung pada akhir Agustus 2024.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok tersebut baru memperoleh legalitas badan hukum pada November 2024. Perbedaan waktu antara pencairan dana dan penerbitan legalitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran hibah.
Belum diperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan pencairan dana sebelum kelompok memiliki badan hukum. Hal itu termasuk status administrasi kelompok saat dana hibah disalurkan.
Selain persoalan legalitas, pelaksanaan program di lapangan juga mendapat perhatian. Pembangunan disebut terus berjalan dan telah menyerap anggaran dalam jumlah besar.
Sejumlah perizinan disebut masih belum lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin yang berkaitan dengan rencana pengembangan usaha keramba jaring apung juga masih menjadi pertanyaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan penilaian kelayakan penerima hibah. Publik juga menunggu penjelasan terkait pemenuhan aspek administrasi sebelum dana disalurkan.
Dana Ziswaf pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. Program tersebut diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi anggota kelompok, khususnya masyarakat kurang mampu di Gampong Krueng Raya.
Karena bersumber dari dana sosial keagamaan, pengelolaannya diharapkan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Penggunaan dana juga perlu dipastikan sesuai dengan tujuan program serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari BSI Maslahat maupun pengelola Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah. Klarifikasi masih diperlukan terkait dasar pencairan dana sebelum legalitas badan hukum terbit.
Penjelasan juga belum diperoleh mengenai status perizinan kegiatan serta rincian penggunaan dana yang disebut telah mencapai hampir Rp3 miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) senilai Rp6,2 miliar di Krueng Raya, Kota Sabang. Dana yang bersumber dari ziswaf pegawai BSI tersebut diduga mengalir ke pihak penerima sebelum memiliki legalitas hukum yang sah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....