Leasing-Bank Mulai “Teror” Korban Bencana Banjir Aceh

  • 09 Des 2025 22:36 WIB
  •  Sabang

KBRN Banda Aceh: Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mengecam praktik penagihan kredit oleh sejumlah perusahaan leasing dan perbankan di tengah situasi bencana hidrometeorologi yang melanda berbagai wilayah di Aceh.

Dalam wawancara bersama RRI Banda Aceh, Selasa (9/12/2025) Haji Uma menilai tindakan penagihan di masa masyarakat sedang terdampak bencana sebagai perilaku yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan nilai etika maupun aturan negara.

“Tentu sangat kita sayangkan pihak leasing atau bank yang melakukan penagihan di saat bencana alam. Secara moral tidak sesuai dengan nilai-nilai agama maupun Pancasila. Ini tidak manusiawi,” tegasnya.

Padahal kata Haji Uma, praktik tersebut juga bertentangan dengan regulasi POJK Nomor 19 Tahun 2022, yang memberi kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan keringanan bagi wilayah terdampak bencana, termasuk penghentian sementara penagihan.

Menurutnya, aturan itu merupakan pembaruan dari POJK 45/POJK.03/2017, dan secara jelas mengatur mekanisme penundaan serta restrukturisasi bagi masyarakat yang kesulitan melakukan pembayaran akibat bencana.

“Daerah yang terdampak bencana memang harus dihentikan dulu penagihannya. Kalau ingin patuh pada aturan OJK, itu sudah sangat jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski tunggakan sebelumnya tetap menjadi tanggung jawab nasabah, namun penagihan selama masa tanggap darurat tidak boleh dilakukan. OJK dapat memberikan keringanan berupa: Perpanjangan masa cicilan, Restrukturisasi kredit dan Relaksasi pembayaran.

“Bencana alam ini sudah memiliki aturan lintas sektor yang jelas. Perbankan dan leasing harus tunduk pada aturan itu,” kata Haji Uma.

Sebelumnnya, Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke Kabupaten Bireuen, Aceh untuk meninjau jembatan putus diterjang banjir menegaskan, bagi para petani dan pelaku usaha kecil mendapat keringanan karena kondisi bencana alam.

Menurut Kepala Negara, di tengah bencana yang melanda, pemerintah memutuskan untuk menghapus sejumlah jenis pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi warga yang terdampak.

“Karena ini keadaan alam kita akan hapuskan hutang, jadi para petani tidak usah kahwatir,” tegas Presiden.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....