Berbagi Daging Kurban, Siapa yang Mendapatkannya ?

  • 09 Jun 2025 22:03 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Defenisi kurban secara syari’at (fiqih) merupakan perbuatan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan dilakukan pada waktu tertentu. Ibadah ini dilakukan pada hari raya Iduladha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik, dengan tujuan utama untuk berbagi kebahagian dan rezei terutama bagi yang membutuhkan.

Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji adalah salah satu hari besar umat Islam yang sangat istimewa, karena ditandai dengan puncaknya ibadah haji di Arafah serta penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan kurban berdasarkan hukum dari Q.S Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah Shalat karena Tuhan mu dan ber kurbanlah sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT”, serta berdasarkan hadist dari Siti R ha, Rasulullah SAWbersabda: Tidak ada satu amal pun yang lebih dicintai Allah SWT yang dilakukan anak cucu Adam pada hari raya Iduladha dibanding amalan menyembelih kurban, sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah yang ditumpahkan dari darah hewan tersebut telah diletakkan oleh Allah SWTdi tempat khusus sebelum jatuh ke tanah, oleh karena itu doronglah diri kalian untuk suka ber kurban (HR. Al Hakim, Ibnu Majah Tirmidzih).

“Adapun hukum berkurban menurut Mazhab Syafi’i, adalah sunnah bagi setiap orang satu kali seumur hidup, dan juga sunnah Kifayah setiap tahun bagi setiap keluarga, artinya disini apabila salah seorang dari anggota keluarga sudah menunaikan maka dipandang sudah mewakili seluruh keluarganya," kataTgk. Salahuddin, S.Pd dari Dinas Syariat Islam Kota Sabang dalam wawancaranya bersama RRI, Sabtu (7/6/2025).

Dalam berkurban, ada beberapa syarat yang perlu diketahui, yaitu”

· Memiliki kemampuan: menurut mazhab Syafi’i orang disebut mampu dalam hal ini adalah yang memiliki uang untuk membeli hewan kurban diluar kebutuhannya dan kebutuhan orang di bawah tanggungannya selama hari raya dan hari-hari Tasyriq.

· Hewan yang akan di kurbankan terbebas dari cacat yang nyata yang menyebabkan berkurangnya daging atau bisa menimbulkan penyakit bagi orang yang memakannya, seperti hewan cacat buta, pincang, sangat kurus dan berpenyakitan.

· Kurban dilaksanakan pada waktu yang ditentukan yaitu dimulai setelah sholat Ied pada tanggal 10,11,12,13 Dzulhijjah.

Ia juga menambahkan, pendistribusian daging kurban yang paling utama (afdhal), disedekahkan seluruhnya untuk fakir miskin kecuali beberapa potong untuk dimakan oleh yang ber kurban, dalam rangka mendapatkan berkah dari kurban yang dilakukannya. Dan boleh juga sepertiga nya dimakan oleh yang berkurban.

Sepertiganya disedekahkan untuk fakir miskin dan sepertiganya dapat diberikan kepada orang kaya sebagai hadiah, atau boleh juga sebagain disedekahkan untuk fakir miskin dan sebagiannya lagi dimakan oleh yang ber kurban, “dan sebagai pengingat bahwa untuk kurban yang hukumnya wajib karena nazar atau lainnya, maka tidak boleh sama sekali dagingnya dimakan oleh yang ber kurban dan oleh orang-orang di bawah tanggungannya," tutup Tgk. Salahuddin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....