Kenali Lima Hukum Islam dalam Syariat

  • 13 Mei 2025 11:07 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Sebagai seorang muslim, kita harus mengenal istilah “Lima Hukum Islam” yang merupakan panduan untuk mengatur setiap tindakan dan perilaku dan mengklasifikasikan perbuatan manusia berdasarkan hukum syariat. Lima hukum islam merupakan klasifikasi yang menentukan status kehalalan atau keharaman suatu perbuatan bagi seorang muslim.

“Ada lima hukum islam, dan ini sangat erat hubungannya dengan halal dan haram. Kita harus mengenal lima hukum islam ini, baru kita bisa bernagkat menuju halal dan haram. Dalam syari ada lima bentuk, yaitu al-wajib, as-sunnah, mubah, makruh, dan haram,” ujar Ustazah Dr. Hj. Elly Warti Maliki, Lc, MA selaku Ketua Umum DPP Wihdah Azhariyah Indonesia (WAZIN) sekaligus Pakar Ushul Fiqh di Al Azhar Cairo, dalam dialog Kajian Islami dengan topik Halal & Haram Dalam Islam di RRI Pro 1 Banda Aceh, Jumat (2/5/2025).

berikut ini penjelasan mengenai kelima hukum islam tersebut:

1. Wajib, artinya segala hal yang wajib dilakukan oleh muslim, dan meninggalkannya akan mendapatkan dosa. Contohnya salat lima waktu

2. Sunnah, artinya segala hal yang dianjurkan untuk diperbuat. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, namun tidak akan berdosa jika tidak dikerjakan. Contohnya adalah salat sunnah rawatib.

3. Mubah, artinya segala hal yang diperbolehkan untuk dilakukan dan tidak ada konseskuensi pahala maupun dosa saat melakukannya. Contohnya makan minum yang halal, olahraga, dan tidur.

4. Makruh, artinya segala hal yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Jika meninggalkan perbuatannya akan mendapatkan pahala, namun jika dilakukan tidak akan mendapatkan dosa. Contohnya adalah makan minum terlalu kenyang dan tertawa terbahak-bahak.

5. Haram, artinya segala sesuatu yang dilarang secara tegas dan diberi ganjaran dosa jika dilakukan. Contohnya adalah memakan daging babi, berzina, serta minum minuman memabukkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....