Manfaat Wakaf dan Jenis-jenisnya
- 01 Apr 2025 08:23 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang - Wakaf dalam islam, adalah tindakan mulia menyumbangkan harta benda untuk kepentingan umum. Manfaat wakaf dapat dirasakan oleh seluruh pihak, baik dari pihak penerima wakaf maupun pemberi zakat.
Bagi penerima wakaf, dengan adanya barang yang diwakafkan, maka dapat membantu dalam peningkatan akses layanan publik, pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan ummat. Selain itu, bagi pemberinya, wakaf merupakan salah satu investasi akhirat karena wakaf merupakan sumber amal jariyah, dimana pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf tersebut memberikan manfaat.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ustaz Muhammad Yani, dari Kementerian Agama Kota Sabang “wakaf ini merupakan amal jariyah nantinya, bukan hanya mengalir pahala ketika waqif (pemberi wakaf) masih hidup, tapi juga ketika sudah meninggal. Karena selama harta yang diwakafkan masih bisa dimanfaatkan oleh umat maka pahala akan terus mengalir” ujarnya dalam Dialog Ramadan bersama RRI Sabang pada Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan jenis harta, terdapat beberapa kategori wakaf, yaitu:
- Wakaf tunai: wakaf berupa uang yang dikelola untuk menghasilkan manfaat
- Wakaf produktif: yaitu wakaf yang berupa harta benda yang dikelola atau digarap untuk menghasilkan keuntungan, seperti lahan pertanian atau properti yang disewakan.
- Wakaf benda tidak bergerak: wakaf yang berupa tanah dan bangunan.
- Wakaf benda bergerak: wakaf benda selain uang yaitu benda-benda yang bisa berpindah seperti kendaraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....