Definisi dan Syarat-syarat Wakaf
- 26 Mar 2025 16:05 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang - Definisi wakaf menurut undang-undangan no. 41 tahun 2004, disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu terntu sesuai dengan ketentuannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Definisi wakaf secara undang-undang tidak berbeda jauh dengan definisi wakaf menurut perspektif fikih. Hal ini seperti disampaikan oleh Ustaz Muhammad Yani, S.Ag.,MA dari Kementerian Agama Kota Sabang “Wakaf berdasarkan perspektif fiqih atau sesuai syariah islam merupakan suatu harta yang diberikan oleh si waqif untuk kepentingan umat islam dan harta ini bersifat kekal. Terjadinya wakaf setelah adanya shighat (ucapan) dan adanya peruntukan khusus untuk apa pewakafannya,” ujarnya dalam Dialog Ramadan bersama RRI Sabang pada Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya ada empat rukun wakaf, diantaranya:
- Wakif (orang yang berwakaf), yaitu orang yang melakukan perbuatan wakaf. Wakif harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki harta yang sah, berakal sehat, dan baligh.
- Mauquf (harta yang diwakafkan), yaitu harta dimiliki secara sah oleh wakif dan harta ini harus memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan.
- Mauquf alaih (penerima manfaat wakaf), penerima wakaf bisa berupa individu, kelompok, atau lembaga. Tujuan wakaf harus jelas dan sesuai syariat islam.
- Shighat (lafaz ikrar wakaf), pernyataan atau ikrar wakaf dari wakif. Shighat harus jelas, tegas, dan menunjukkan niat untuk mewakafkan hartanya.
Harta yang diwakafkan bisa berupa harta yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, atau perkebunan. Selain itu bisa berupa harta bergerak, seperti uang, surat berharga, kendaraan, atau peralatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....