Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Ketentuannya
- 24 Mar 2025 10:12 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
“Barang siapa yang hidup di bulan ramadan hingga terbenamnya matahari di akhir ramadan, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah. Namun, jika seseorang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir ramadan, maka ia tidak diwajibkan zakat,” terang Ustaz Firdaus, S.Ag., MA dari Kementerian Agama Kota Sabang dalam Dialog Ramadan bersama RRI Sabang, Jumat (21/3/2025).
Kemudian, untuk anak yang lahir di akhir bulan Ramadan setelah terbenam matahari maka tidak wajib zakat baginya. Selain itu, pernikahan yang dilakukan di akhir ramadan sebelum terbenam matahari maka zakat pengantin wanita sudah ditanggung oleh pengantin laki-laki. Namun, jika pernikahan dilakukan setelah terbenam matahari di akhir Ramadan/malam lebaran, maka kewajiban zakatnya masih ditanggungkan kepada sang ayah atau wali sang perempuan.
Zakat fitrah harus dibayarkan berupa makanan pokok yang biasanya dikonsumsi, biasanya beras, gandum, kurma, jagung, dan sebagainya. Berdasarkan ketetapan ulama, untuk takarannya adalah sebesar 2.8 kilogram.
Berikut ini beberapa syarat wajib zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Memiliki Kelebihan Harta, memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri
- Membayar zakat fitrah pada waktu yang telah ditentukan
- Hidup pada saat bulan Ramadan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....