Hak Anak Perlu Dijaga melalui Hukum, Adat, dan Budaya Aceh

  • 27 Mei 2026 17:27 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang – Anak merupakan generasi penerus bangsa dan daerah. Dalam kehidupan anak tidak hanya sebagai bagian dari keluarga saja, namun bagian penting dari komunitas dan adatistiadat yang harus dilindungi bersama.

Dosen Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry, Dr. Jamhuri Ungel, MA menegaskan hak anak harus dijaga melalui sinergi hukum, agama, adat, dan budaya Aceh agar generasi muda tumbuh sesuai nilai keislaman dan kearifan lokal. Ia mengatakan regulasi nasional maupun daerah terkait perlindungan anak sebenarnya sudah cukup memadai, termasuk adanya qanun tentang perlindungan anak di Aceh.

“ Anak memiliki hak sejak masih dalam kandungan hingga mencapai usia dewasa”, ujarnya dalam perbincangan bersama RRI, Minggu 24 Mei 2026.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada aturan, melainkan implementasi di tengah masyarakat. Ia menilai ruang ramah anak di Banda Aceh masih terbatas dan belum sepenuhnya mendukung kebutuhan tumbuh kembang anak.

“Tempat bermain anak sekarang semakin sedikit. Banyak fasilitas umum lebih berorientasi bisnis dibandingkan kebutuhan anak-anak,” ungkapnya.

Ia mencontohkan kawasan publik seperti lapangan dan lorong permukiman yang belum dirancang aman dan nyaman untuk aktivitas anak. Bahkan, budaya bermain tradisional yang dulu berkembang di kampung-kampung mulai hilang akibat perubahan pola hidup masyarakat.

Jamhuri juga menyoroti pengaruh teknologi dan media sosial terhadap perilaku anak. Menurutnya, anak-anak kini lebih banyak menghabiskan waktu dengan gawai dibandingkan berinteraksi langsung di lingkungan sosial.

Ia mengingatkan orang tua dan pendidik agar tidak hanya mengejar pendidikan formal, tetapi juga menanamkan nilai adat dan budaya Aceh sejak dini. Salah satu yang dikhawatirkan adalah mulai hilangnya kemampuan berbahasa Aceh di kalangan generasi muda.

“Bahasa Aceh adalah identitas. Banyak anak Aceh sekarang tidak lagi bisa berbahasa Aceh, padahal itu bagian penting dari budaya,” katanya.

Selain itu, ia menilai pendidikan di pesantren maupun sekolah perlu tetap memberi ruang bagi penguatan budaya lokal agar anak-anak tetap memiliki identitas keacehan yang kuat. Ia juga menyinggung persoalan pernikahan usia dini, Islam tidak secara mutlak mengharamkan pernikahan usia muda, namun kesiapan mental, fisik, ekonomi, dan pendidikan tetap menjadi pertimbangan utama.

Batas usia menikah yang ditetapkan negara bertujuan melindungi kualitas generasi masa depan agar anak lahir dari keluarga yang matang secara pendidikan dan ekonomi. Ia mengajak pemerintah, keluarga, dan lembaga pendidikan bersama-sama menciptakan kota-kota di Aceh menjadi yang benar-benar layak anak dengan menyediakan fasilitas bermain, pendidikan, dan lingkungan sosial yang sehat.

“Anak-anak harus tumbuh menjadi generasi yang paham agama, memahami adat, dan memiliki nilai budaya Aceh dalam dirinya,” tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....