Syarat Naturalisasi Warga Negara Asing, Cek Penjelasannya

  • 29 Jul 2026 23:52 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh menjelaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam dialog Pro 1 RRI Banda Aceh "Mari Mengenal Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan", Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Aceh, Mia Yudhistira, S.Psi., mengatakan salah satu syarat utama naturalisasi adalah telah tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

"Selain memenuhi masa tinggal, pemohon juga harus berusia minimal 18 tahun, memiliki penghasilan tetap, berkelakuan baik, mampu berbahasa Indonesia, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan," ujarnya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Ia menjelaskan, setiap permohonan akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4) yang melibatkan berbagai instansi, seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Imigrasi, Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor Pajak. "Tim akan melakukan verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, hingga wawancara untuk memastikan seluruh persyaratan benar-benar terpenuhi sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," katanya.

Salah satu kendala yang kerap dihadapi pemohon adalah lamanya pengurusan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri maupun surat dari kedutaan negara asal. Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda, agar memahami ketentuan hukum sejak dini.

"Anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia tertentu. Pada usia 18 sampai 21 tahun mereka wajib memilih salah satu kewarganegaraannya. Karena itu, dokumen administrasi harus dipersiapkan sejak awal agar prosesnya tidak mengalami kendala," ujarnya.

Sebagai penutup, Mia mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak menganggap kewarganegaraan hanya sebagai urusan administrasi. "Jangan menganggap status kewarganegaraan hanya sebagai administrasi. Di balik itu ada hak, kewajiban, dan perlindungan hukum. Jangan sungkan datang ke Kanwil Kemenkum Aceh atau memanfaatkan layanan yang tersedia untuk memperoleh informasi yang benar," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....