Layanan Apostille Permudah Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri

  • 27 Jul 2026 07:41 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan Apostille sebagai solusi cepat dan praktis untuk legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Hendri Rahman, S.Kom., MM., mengatakan Apostille merupakan bentuk pengesahan keaslian pada dokumen publik agar diakui di negara-negara yang telah menjadi peserta Konvensi Apostille.

"Apostille itu yaitu suatu proses legalisasi atau pengesahan dokumen yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang terhadap keaslian tanda tangan, jabatan dan stempel pada dokumen publik yang nantinya diakui secara internasional," ujar Hendri dalam dialog bersama Pro 1 RRI Banda Aceh dengan tema Apostille : Solusi Cepat Legalisasi Dokumen ke Luar Negeri, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sebelum Indonesia menerapkan layanan Apostille, masyarakat harus melalui proses legalisasi berjenjang, mulai dari instansi penerbit dokumen, Kementerian Luar Negeri hingga kedutaan negara tujuan. Kini, proses tersebut dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Hukum.

Berbagai dokumen dapat diajukan melalui layanan Apostille, seperti ijazah, buku nikah, hingga dokumen ketenagakerjaan dan dokumen publik lainnya yang dipersyaratkan oleh negara tujuan. Ia menambahkan, untuk biaya layanan Apostille sebesar Rp150 ribu per dokumen dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Proses penerbitan Apostille umumnya selesai dalam dua hingga tiga hari apabila seluruh persyaratan telah lengkap, dengan batas maksimal lima hari kerja.

Melalui layanan ini, masyarakat, khususnya mahasiswa, pekerja, maupun warga yang memiliki kepentingan di luar negeri, diharapkan dapat mengurus legalisasi dokumen secara lebih mudah, cepat dan efisien.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....