Waspada Modus Digital TPPO, BP3MI Aceh Ingatkan Alur Resmi Kerja di Luar Negeri

  • 16 Jul 2026 07:57 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Keterbatasan lapangan kerja lokal serta desakan ekonomi menumbuhkan tekad masyarakat untuk mengadu nasib ke luar negeri. Namun, celah ini dimanfaatkan oleh jaringan Sindikat illegal dengan berbagai tipu daya.

Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih membayangi Indonesia, tidak kecuali di Aceh. Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, SH., M.Hum mengatakan bahwa modus operansi yang sering ditemukan adalah informasi perekrutan oekerja illegal dilakukan secara digital.

“Pelaku kejahatan TPPO saat ini cenderung menggunakan media digital, ini sebagai upaya menghilangkan jejak, jadi susah ditrackingnya. Modus yang dilakukan pelaku adalah iming-iming gaji tinggi, persyaratan yang mudah tanpa persyaratan kerja dan proses cepat,” ungkapnya dalam dialog Perempuan dan Anak “Ancaman TPPO: Penguatan Perlindungan Calon Pekerja Migran Perempuan dan Anak”, bersama Pro 1 RRI Banda Aceh, Senin 25 Mei 2026.

Kelompok yang paling dibidik oleh sindikat ini adalah perempuan dan anak-anak. Kelompok ini lebih rentan atau mudah terjebak oleh pelaku TPPO, terutama yang berangkat dari latar belakang keluarga retak (broken home), mudah tergiur oleh tawaran instan.

Ia juga membagikan salah satu kasus yang ditangani oleh BP3MI Aceh pada tahun 2024. BP3MI Aceh bersama Polda Aceh dan DP3A berhasil memulangkan seorang anak korban TPPO asal Aceh yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah rumah protistusi Malaysia. “Meski korban berhasil dipulangkan dengan selamat, ia mengalami trauma psikis dan memerlukan proses pemulihan jangka panjang,” terangnya.

Bagi yang tertarik bekerja di luar negeri, harus mengikuti alur prosedur resmi perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) demi keselamatan hukum. Langkah-langkah resmi tersebut meliputi:

  • Edukasi Awal, pemberian informasi mengenai negara penempatan, hak kewajiban, jenis pekerjaan, serta adat budaya lokal.
  • Pendaftaran Sistem, calon pekerja wajib terdaftar rresmi di aplikasi Sisko P2MI (Sistem Komputerisasi Perllindungan Migran Indonesia)
  • Seleksi dan Dokumen, melalui seleksi administrasi dan skill, serta penyiapan dokumen resmi (paspor, visa, kontrak kerja, tes kesehatan, dll)
  • Pembekalan, mengikuti OPP (Orientasi Pra Pemberangkkatan) agar pekerja benar-benar memahami isi kontrak kerja mereka.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....