Pernikahan Dini Berisiko Ganggu Pendidikan dan Kesehatan Mental Anak

  • 20 Jun 2026 18:27 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang – Pernikahan pada usia anak dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari terganggunya pendidikan hingga meningkatnya risiko masalah kesehatan mental dan kekerasan dalam rumah tangga. Konselor anak, Wulan Tursina, S.Psi., mengatakan secara psikologis remaja di bawah usia 19 tahun belum memiliki kesiapan yang cukup untuk menjalani kehidupan pernikahan karena masih berada dalam fase pencarian jati diri.

“Secara psikologis anak-anak itu belum siap untuk menikah. Mereka masih berada pada usia remaja yang sedang mencari jati diri dan menyusun gambaran masa depan,” kata Wulan dalam Dialog Indonesia Layak Anak di RRI Banda Aceh, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, perkembangan emosi remaja yang belum stabil membuat mereka lebih rentan menghadapi konflik rumah tangga ketika memasuki kehidupan pernikahan terlalu dini. Pernikahan dini juga berpotensi menyebabkan anak putus sekolah dan kehilangan kesempatan mengembangkan kemampuan diri.

Selain faktor orang tua, Wulan menilai media sosial turut memengaruhi cara pandang remaja terhadap pernikahan. Banyak konten yang menampilkan sisi bahagia pernikahan tanpa memperlihatkan tantangan yang harus dihadapi pasangan.

Ia juga menyoroti fenomena nikah siri yang masih terjadi di kalangan generasi muda. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan perempuan karena tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai. “Yang paling dirugikan biasanya perempuan. Mereka tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga,” kata Wulan.

Pada kesempatan itu, ia mengajak orang tua menerapkan pola asuh demokratis dengan menyeimbangkan kasih sayang dan aturan yang jelas. Selain itu, anak perlu diberi ruang untuk melanjutkan pendidikan dan menentukan masa depannya secara matang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....