Tantangan Dunia Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

  • 08 Mei 2026 16:07 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Ketenagakerjaan yang inklusif merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Sayangnya, bagi penyandang disabilitas, akses ke dunia kerja masih diwarnai oleh berbagai tantangan besar.

Program Manager CYDC, Erlina Marlinda, mengatakan bahwa dalam dunia kerja, para disabilitas masih dianggap sebagai pelengkap. “Misalnya dalam perekrutan dunia kerja, kuota untuk disabilitas memang disediakan karena adanya tuntutan dalam undang-undang. Namun, setelah kontrak habis belum tentu diperpanjang lagi,” ujarnya dalam dialog bersama RRI Pro 1 Banda Aceh, Minggu 12 April 2026.

Secara hukum, Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat melalui UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini mengamanatkan kuota pekerja disabilitas sebesar 2% untuk sektor pemerintahan, serta 1% untuk sektor swasta. Namun, dalam praktiknya di lapangan masih lemah implemetasinya.

Selain itu, hambatan lain yang dialami oleh disabilitas saat ingin terjun ke lapangan kerja adalah dari penyedia lapangan kerja. Ia mengatakan bahwa banyak penyedia lapangan kerja yang tidak paham dengan cara berinteraksi atau bekerja dengan teman disabilitas, contohnya tidak disediakan akses dan fasilitas yang mendukung bagi disabilitas.

Data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2024, menunjukkan hanya 0,55 persen penyandang disabilitas yang bekerja. Angka ini menunjukkan bahwa kesenjangan kesempatan kerja masih menjadi jurang pemisah antara penyandang disabilitas dan masyarakat umum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....