Kebijakan Pembangunan yang Abai Memperparah Amukan Alam
- 25 Jan 2026 15:48 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Bencana alam tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi di tanah rencong pada November 2025 mengakibatkan sejumlah Desa di Aceh, mulai dari Aceh Tamiang, Aceh Tengah, hingga Pidie Jaya dilaporkan lenyap dari peta pemukiman. Desa-desa ini hilang dan rata akibat arus banjir dan tertimbun longsor hingga tidak diketahui lagi.
Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Nasrol Adil, S.Si, MT. mengatakan bahwa tingkat intensitas hujan pada bulan November tergolong tinggi dan diperparah oleh siklon senyar. “November menjadi puncak hujan paling tinggi di Aceh. Kemudian menurun di Desember dan Januari,” uajrnya dalam dialog bersama Pro 1 Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
“Kemudian masuknya badai siklon senyar di luar kebiasaan. Siklon senyar yang masuk di bawah 5 derajat lintang utara jarang sekali terjadi, bisa ratusan tahun sekali,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Walhi Aсеh, Ahmad Shalihin mengungkapkan bahwa letak desa dengan kondisi geografis yang ekstrem merupakan akibat dari kebijakan pembangunan yang diambil pemerintah. “Secara geografis memang banyak kondisi desa yang hilang itu berada pada kondisi geografis yang ekstrem juga, seperti terletak di dekat sungai, dan diperparah dengan model atau kebijakan pembangunan yang diambil oleh kebijakan Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan pembangunan seperti memberikan semua ruang dikelola tanpa kehati-hatian. Dalam dokumen perizinan memang banyak aturan yang ditetapkan, namun, dalam implementasinya minim sekali pengawasan untuk memastikan bahwa janji yang sudah ditandatangani dilaksanakan. Tanpa pengawasan maksimal, meningkatkan kerentanan terjadinya fenomena bencana.
Contohnya rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS) karena pemanfaatan berlebihan untuk perkebunan sawit. Di Aceh terdapat 20 DAS kritis, yang tersebar di Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Maka dari itu, perlunya tindakan-tindakan pembangunan yang yang berwawasan lingkungan, berdasarkan potensi cuaca dan iklim. Pemerintah harus tegas menetapkan zona rawan bencana dan melarang pemukiman atau aktivitas industry di wilayah tersebut.
Kemudian reforestasi heterogen. Penanaman Kembali hutan secara heterogen, dengan pohon-pohon berakar kuat. Serta pemerintah diharapkan tidak hanya bergerak saat bencana terjadi, tapi juga peduli dan menindaklanjuti peringatan dini yang dikeluarkan oleh BMKG.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....