Pemerintah Akan Ikuti Putusan MK Terkait Anggaran MBG
- 31 Jul 2026 20:46 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut mulai diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan penyesuaian struktur penganggaran.
MK menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaan program tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusannya.
MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip alokasi wajib atau mandatory spending anggaran pendidikan.
Menanggapi putusan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mematuhi keputusan MK. Penerapan pemisahan anggaran akan dilakukan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.
Menurut Purbaya, anggaran yang sedang berjalan tidak akan diubah karena proses pembahasannya telah selesai dan memasuki tahap finalisasi. Pemerintah akan menyesuaikan struktur anggaran sesuai tenggat yang ditetapkan MK.
“Kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.
Pemerintah masih akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut. Purbaya juga menyebut pembahasan putusan MK bersama Presiden Prabowo Subianto belum dilakukan.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon. Dengan putusan ini, pemerintah memiliki waktu hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran agar dana pendidikan kembali difokuskan pada komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....