Polresta Mataram Serahkan Tersangka dan BB Kasus BBM ke Kejaksaan
- 08 Sep 2023 14:15 WIB
- Mataram
Mataram NTB - Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan dua tersangka yakni LSF dan RE menyusul kasus tersebut ditangani penyidik unit Tipikor Reskrim Polresta Mataram saat ini berkas perkaranya dinyatakan rampung dan selanjutnya masuk tahap 2.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., menyatakan penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram telah dilaksanakan.
"Hari ini kami telah melaksanakan penyerahan Kedua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram," ujarnya, Jumat (08/09/2023).
Pelimpahan tersangka dan Barang Bukti diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Darma Wijaya dan Mila Melinda di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Lebih lanjut, barang bukti yang diserahkan tersebut diantaranya 1 unit mobil tangki transportir 5000 liter, 1 lembar surat pemesanan, 1 buah catatan portofolio, serta dua buah Handphone.
Untuk para tersangka diancam 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 Milyar sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
"Kasus ini telah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Ini wujud komitmen Polresta Mataram dalam penegakan hukum yang berkeadilan,"tutup Yogi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....