LPA Mataram Temukan 23 Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

  • 04 Okt 2026 15:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menemukan 23 kasus kekerasan seksual di pondok pesantren Nusa Tenggara Barat sejak tahun 2023.
  • Jumlah korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut mencapai ratusan santri di berbagai pondok pesantren.
  • Data 23 kasus tersebut khusus mencakup kekerasan seksual saja dan tidak termasuk kekerasan fisik yang mungkin juga terjadi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menemukan 23 kasus kekerasan seksual di pondok pesantren sejak 2023. Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ratusan santri.

"Ini khusus yang lembaga pondok pesantren, dan itu khusus juga untuk kekerasan seksual saja. Untuk kekerasan fisik tidak masuk dalam data 23 itu," ujar Joko saat berbincang dalam dialog Pro 3 RRI, Minggu, 4 Oktober 2026.

Joko menjelaskan jumlah korban mencapai ratusan karena dalam satu kasus terdapat banyak korban. Salah satunya kasus di Sumbawa yang melibatkan 29 santriwati.

Selain itu, terdapat kasus di Lombok Timur dengan 41 santri sebagai korban. Sementara di Sekarbela, LPA mendampingi 23 korban dalam satu kasus.

"Mayoritas di jenjang Tsanawiyah dan Aliyah. Usia 14-an lah, sekitar 13, 14 sampai 18 tahun," ujarnya.

Joko mengatakan, bentuk kekerasan seksual yang dialami korban beragam, mulai dari pencabulan hingga persetubuhan. Sebagian besar dari 23 kasus tersebut merupakan kasus yang didampingi LPA.

Beberapa kasus lainnya mendapat pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Joko mengatakan, sebagian besar kasus telah mendapatkan putusan hukum.

Namun, masih terdapat dua kasus yang prosesnya belum berlanjut, masing-masing di Sumbawa dan Lombok Tengah. "Yang di Lombok Tengah itu karena dia kabur, pelakunya kabur sampai sekarang masih buron," ucap Joko.

"Yang di Sumbawa itu dugaan kami memang ada ada pihak-pihak yang istilahnya, melindungi gitu dari si pimpinan pondok itu," ucapnya, menambahkan. Sementara itu, Joko menyebut sekitar lima kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Joko mengungkapkan, hingga kini LPA terus melakukan pendampingan terhadap korban. LPA juga terus mendorong proses hukum berjalan dengan adil bagi korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....