Menteri PPPA: Negara Hadir Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Tangsel
- 29 Sep 2026 21:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri PPPA Arifah Fauzi memastikan negara hadir dan mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Tangerang Selatan dengan fokus pada kepentingan terbaik korban.
- Penanganan kasus dilakukan dengan memberikan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik anak korban sesuai prosedur standar.
- Menteri menekankan bahwa kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi dan sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi memastikan negara hadir mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Tangerang Selatan tersebut. Penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik korban serta memastikan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan anak.
“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” kata Arifah Fauzi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Kementerian PPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA, penyidik, dan keluarga korban untuk memastikan perlindungan selama penanganan kasus. Pendampingan diberikan melalui layanan hukum dan psikologis sesuai kebutuhan korban hingga proses penanganan kasus selesai secara menyeluruh.
“Terduga pelaku merupakan guru yang pernah menjadi wali kelas korban dalam rentang waktu dugaan kekerasan seksual tersebut. Dugaan kekerasan seksual terjadi sejak 2023 hingga 2026, ketika korban masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar hingga menengah pertama,” ucap Arifah.
Arifah menyebut terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik, sementara kasusnya dilaporkan secara resmi kepada Polres Tangerang Selatan. Korban telah mendapat layanan psikolog klinis, pemeriksaan medis melalui visum, serta pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
“Penanganan kasus harus memperhatikan kondisi psikologis korban dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak selama proses berlangsung. Seluruh tindakan perlu menghindari hal-hal yang berpotensi menambah trauma korban dan mengganggu proses pemulihan psikologisnya,” ujar Arifah.
Lebih lanjut, Arifah menegaskan pendampingan korban tidak berhenti pada proses pelaporan maupun penanganan hukum. Pemulihan korban harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional dan lembaga terkait.
“Negara hadir mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, serta memastikan akses terhadap layanan yang dibutuhkan. Pendampingan dilakukan hingga proses pemulihan, sehingga korban tidak menghadapi situasi ini sendirian dan memperoleh dukungan secara berkelanjutan,” kata Arifah mengungkapkan.
Arifah mengingatkan seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas korban serta tidak menyebarluaskan foto atau informasi pribadi korban kepada publik. Masyarakat dapat melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk pendampingan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....