Dugaan Kekerasan Seksual di ICM Tangsel, Ini Rekomendasi Komisi VIII DPR RI

  • 29 Sep 2026 10:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menyorot tajam, kasus dugaan kekerasan seksual di Tangerang.
  • Dalam menangani kasus tersebut, Singgih menegaskan, harus mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban.
  • Komisi VIII DPR sangat prihatin dengan dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak di lingkungan pendidikan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menyorot tajam, kasus dugaan kekerasan seksual di Tangerang. Tepatnya, kasus kekerasa seksual yang menimpa seorang siswi di Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan.

Dalam menangani kasus tersebut, Singgih menegaskan, harus mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban. Selain proses hukum terhadap guru, penanganan perkara tidak boleh mengabaikan kebutuhan korban yang masih berstatus anak.

“Komisi VIII DPR sangat prihatin dengan dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak di lingkungan pendidikan. Karena ini, menyangkut anak, keselamatan, keamanan, dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama,” kata Singgih dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Diketahui, polisi saat ini tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi ICM yang tercatat pada 22 September 2026. Menurut Singgih, proses penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana dan pihak yang dilaporkan.

Ia juga meminta, APH memastikan penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Singgih mengingatkan, agar identitas dan informasi pribadi korban tidak disebarluaskan ke publik.

“Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, privasi dan martabat anak harus dijaga,” ujarnya. Menurutnya, penyebaran informasi mengenai korban melalui pemberitaan maupun media sosial berpotensi menambah tekanan yang dialami anak.

Kemudian, Singgih meminta, pemerintah daerah hingga Kementerian PPPA memastikan korban mendapatkan pendampingan secara terpadu. “Korban membutuhkan ruang aman untuk menjalani pemulihan, pendampingan psikologis, sosial, kesehatan, dan bantuan hukum harus berjalan secara terpadu,” ucapnya.

Selain perlindungan terhadap korban, Singgih mendorong, pihak sekolah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik. Evaluasi tersebut, mencakup mekanisme pengaduan, pencegahan kekerasan, hingga pengawasan terhadap interaksi antara guru dan siswa.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan korban aman, mendapatkan pendampingan, dan hak-haknya terpenuhi. Proses hukum terhadap terduga pelaku juga harus berjalan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, pihak ICM menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekaligus, memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai dugaan perkara tersebut.

“Terkait dengan berita yang beredar, saat ini proses hukum masih berjalan. Demi menjaga dan menghormati asas praduga tak bersalah mohon maaf kami tidak bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut,” demikian pernyataan pihak ICM.

ICM juga menyatakan telah memiliki mekanisme untuk menangani sekaligus mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Pihak sekolah menyebut, telah membentuk tim khusus sebagai bagian dari langkah preventif dan penanganan apabila terdapat persoalan terkait perlindungan peserta didik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....