KPID DKI Apresiasi Respons Cepat Pramono Tangani Hafalan Alquran Berhadiah Miras

  • 16 Agt 2026 00:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Ahmad Sulhy mengapresiasi respons cepat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam menyikapi polemik hafalan Alquran berhadiah minuman keras (Miras).
  • Sulhy mengingtkan, bahwa kitab suci Alquran tidak sepantasnya dijadikan candaan secara sembarangan.
  • KPID DKI Jakarta mengingatkan televisi dan radio agar memberitakan perkembangan kasus secara proporsional, terverifikasi, dan tidak eksploitatif.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Ahmad Sulhy mengapresiasi respons cepat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam menyikapi polemik hafalan Alquran berhadiah minuman keras (Miras). Sehingga, persoalan sensitif yang berkaitan dengan agama tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas.

Sulhy pun menyesalkan viral kasus tantangan hafalan Alquran berhadiah miras dalam gelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Ia menilai, peristiwa tersebut merupakan ironi yang tidak semestinya terjadi di ruang publik.

Sulhy menyebut, kitab suci Alquran tidak sepantasnya dijadikan candaan secara sembarangan. Mwnurutnya, kreativitas dan kepentingan promosi tetap harus memperhatikan etika serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Halal berhadiah haram, ini sebuah ironi. Ayat suci yang dimuliakan justru dipertautkan dengan minuman yang secara tegas dilarang dalam ajaran agama. Kreativitas dan promosi tidak boleh kehilangan etika, kepatutan, serta sensitivitas terhadap keyakinan masyarakat,” ujar Sulhy, Sabtu 15 Agustus 2026.

Selanjutnya, KPID DKI Jakarta juga mengapresiasi pihak kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat yang dinilai turut menjaga situasi Jakarta tetap kondusif. Serta mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum.

“Kami mengapresiasi ketegasan Gubernur beserta jajarannya, gerak cepat aparat Kepolisian, serta sikap para tokoh agama dan masyarakat," katanya. Sulhy mengatakan respons cepat berbagai pihak diperlukan agar persoalan sensitif yang berkaitan dengan agama tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas.

"Ketika persoalan sensitif ditangani dengan cepat melalui jalur hukum, masyarakat memperoleh kepastian sekaligus ruang publik tetap terjaga,” kata Sulhy. “Ini menunjukkan bahwa Jakarta memiliki mekanisme sosial dan pemerintahan yang responsif,” ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, dalam konteks penyiaran, KPID DKI Jakarta mengingatkan televisi dan radio agar memberitakan perkembangan kasus secara proporsional, terverifikasi, dan tidak eksploitatif. Menurut Sulhy, penayangan ulang video maupun visual produk minuman beralkohol dalam pemberitaan harus dilakukan secara hati-hati.

"Jangan sampai pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran justru berubah menjadi sarana promosi produk. Jadi, jangan sampai niat memberitakan sebuah pelanggaran justru memperluas promosi produknya. Lembaga penyiaran harus memberikan konteks, edukasi, dan informasi yang jernih kepada masyarakat, bukan sekadar mengulang bagian yang viral,” ujarnya.

KPID DKI Jakarta juga menilai kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara kegiatan, pelaku industri kreatif, promotor, dan pemilik produk. Agar mempertimbangkan nilai agama, budaya, serta kepatutan dalam menjalankan aktivitas di ruang publik.

“Jakarta boleh semakin modern, terbuka, dan kreatif. Tetapi modernitas tidak berarti kehilangan batas. Ayat suci bukan gimmick promosi, dan agama tidak boleh dijadikan instrumen untuk menjual produk,” ucap Sulhy.

KPID DKI Jakarta menyatakan akan terus memantau pemberitaan dan program siaran yang mengangkat kasus tersebut. Pemantauan dilakukan agar pemberitaan tetap mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta menghadirkan ruang siar yang sehat, beretika, dan menghormati keberagaman masyarakat Jakarta.

Sementara itu, polisi masih mengusut kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Alquran berhadiah minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project. Jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini bertambah dari dua menjadi empat orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan empat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya, yakni RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” ujar Iman, Kamis (13/8).

Kasus dugaan penistaan agama tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan.

Adapun peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di lokasi festival musik The Sounds Project, kawasan Ancol, Jakarta Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....